SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) se-Kabupaten Sumenep bagi seluruh sekretaris desa bertempat di Myze. Senin, (18/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu yang menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas administrasi dan tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
Acara pembinaan diikuti oleh 330 desa dan dibagi dalam tiga gelombang. Setiap gelombang diikuti sekitar 110 desa dengan peserta utama para sekretaris desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., Kabid DPMD Muchlis Santoso, ST., MM., perwakilan DPMD Provinsi Jawa Timur, Dwi Purnomo, S.STP., M.H.P., dan Inspektorat Kabupaten Sumenep serta ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath.
Plt. Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya seremonial semata, melainkan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait tatacara penyusunan LPPD.
“Dengan adanya pembinaan ini pemerintah desa diharapkan memahami dan menerapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya laporan desa yang disusun secara akurat, lengkap, sistematis, dan transparan agar dapat menjadi bahan evaluasi pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kami berharap seluruh sekretaris desa mampu menyusun LPPD secara baik dan tepat waktu, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath menegaskan bahwa penyusunan LPPD memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah terhadap desa.
Menurutnya, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar evaluasi, pengawasan, pembinaan, hingga pengambilan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“LPPD menjadi instrumen penting untuk melihat capaian, kendala, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan harus disusun secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak legislatif mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan dan pelaporan.
“Kami di legislatif mendukung penuh peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam tertib administrasi dan pelaporan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Penulis Redaksi






