SUMENEP – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Penggugat atas nama Bambang Hermanto resmi melaporkan tiga saksi dari pihak tergugat ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 Mei 2026.
Ketiga saksi yang dilaporkan penggugat melalui kuasa hukumnya diketahui berinisial R, M, dan W.
Lukmanul Hakim, selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai ada dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang di sumpah dalam persidangan.
“Kami menilai apa yang disampaikan para saksi tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 291 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan dapat diproses secara hukum,” tegasnya. Senin, (18/5/2026).
Ia menyebut, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak menyesatkan majelis hakim.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar supaya tidak ada praktik-praktik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan yang dapat mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum dapat mengonfirmasi pihak saksi tergugat yang dilaporkan.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. (Ady/Red)






