Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Penggugat atas nama Bambang Hermanto resmi melaporkan tiga saksi dari pihak tergugat ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketiga saksi yang dilaporkan penggugat melalui kuasa hukumnya diketahui berinisial R, M, dan W.

Lukmanul Hakim, selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai ada dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang di sumpah dalam persidangan.

“Kami menilai apa yang disampaikan para saksi tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 291 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan dapat diproses secara hukum,” tegasnya. Senin, (18/5/2026).

Ia menyebut, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak menyesatkan majelis hakim.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar supaya tidak ada praktik-praktik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan yang dapat mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum dapat mengonfirmasi pihak saksi tergugat yang dilaporkan.

Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis
Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026
Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM
Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026
Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan
FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS Perkuat Kompetensi Krisis Komunikasi Mahasiswa
BPRS Bhakti Sumekar Wujudkan Pengembangan UMKM Lewat Layanan Biaya Berani Mekar
Membanggakan! BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Bergengsi Sharia Award 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan

Berita Terbaru