Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, pada Selasa, 06 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pesan dan arahan khusus. Ia menekankan agar TACB mampu merancang dan menentukan kebijakan arah pelestarian cagar budaya di Kabupaten Sumenep.

“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menurutnya, tim ini mesti melakukan kajian ilmiah, objektif serta komprehensif terhadap situs-situs, bangunan dan kawasan yang memiliki nilai sejarah di kabupaten ujung timur Pulau Madura.

“Setiap mengeluarkan rekomendasi, TACB menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” terangnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep, ini berharap agar TACB mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan minat, kesadaran dan antuasiasme masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah.

“TACB tidak hanya berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, tetapi turut aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas daerah,” jelas Bupati.

Bupati Fauzi menambahkan bahwa dalam merawat dan menjaga warisan budaya butuh sinergi pemerintah, masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

“Pembangunan tidak boleh menghapus sejarah, tetapi harus berjalan beriringan supaya Kabupaten Sumenep bisa maju tanpa melupakan akar budaya masyarakat,” tambahnya.

Peran strategis TACB ini diketahui sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam pelestarian cagar budaya. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis
Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026
Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM
Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026
Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan
FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS Perkuat Kompetensi Krisis Komunikasi Mahasiswa
BPRS Bhakti Sumekar Wujudkan Pengembangan UMKM Lewat Layanan Biaya Berani Mekar
Membanggakan! BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Bergengsi Sharia Award 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan

Berita Terbaru