Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, pada Selasa, 06 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pesan dan arahan khusus. Ia menekankan agar TACB mampu merancang dan menentukan kebijakan arah pelestarian cagar budaya di Kabupaten Sumenep.

“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menurutnya, tim ini mesti melakukan kajian ilmiah, objektif serta komprehensif terhadap situs-situs, bangunan dan kawasan yang memiliki nilai sejarah di kabupaten ujung timur Pulau Madura.

“Setiap mengeluarkan rekomendasi, TACB menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” terangnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep, ini berharap agar TACB mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan minat, kesadaran dan antuasiasme masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah.

“TACB tidak hanya berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, tetapi turut aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas daerah,” jelas Bupati.

Bupati Fauzi menambahkan bahwa dalam merawat dan menjaga warisan budaya butuh sinergi pemerintah, masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

“Pembangunan tidak boleh menghapus sejarah, tetapi harus berjalan beriringan supaya Kabupaten Sumenep bisa maju tanpa melupakan akar budaya masyarakat,” tambahnya.

Peran strategis TACB ini diketahui sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam pelestarian cagar budaya. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat
Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4
Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026
DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4
Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Berita Terbaru