Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, pada Selasa, 06 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pesan dan arahan khusus. Ia menekankan agar TACB mampu merancang dan menentukan kebijakan arah pelestarian cagar budaya di Kabupaten Sumenep.

“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menurutnya, tim ini mesti melakukan kajian ilmiah, objektif serta komprehensif terhadap situs-situs, bangunan dan kawasan yang memiliki nilai sejarah di kabupaten ujung timur Pulau Madura.

“Setiap mengeluarkan rekomendasi, TACB menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” terangnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep, ini berharap agar TACB mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan minat, kesadaran dan antuasiasme masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah.

“TACB tidak hanya berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, tetapi turut aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas daerah,” jelas Bupati.

Bupati Fauzi menambahkan bahwa dalam merawat dan menjaga warisan budaya butuh sinergi pemerintah, masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

“Pembangunan tidak boleh menghapus sejarah, tetapi harus berjalan beriringan supaya Kabupaten Sumenep bisa maju tanpa melupakan akar budaya masyarakat,” tambahnya.

Peran strategis TACB ini diketahui sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam pelestarian cagar budaya. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah
Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin
BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
Sukseskan Karya Bakti, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektoral, Dinkes P2KB Sumenep Evaluasi Program ‘Desa Peduli dan Mandiri’ di Karduluk
DKPP Sumenep Optimis Luas Tanam Tembakau Tahun 2026 Meningkat Hingga 18 Ribu Hektare
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:17 WIB

Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:42 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin

Senin, 6 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:23 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten

Berita Terbaru