SUMENEP – Kasus dugaan pemotongan PKH mencuat saat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, buka suara dengan menggelar konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan. Kamis, (23/04).
Dalam pemaparannya, saat konferensi pers, Ach Supyadi, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, itu sudah dilaporkan ke Polres Sumenep.
“Laporannya itu tanggal 10 Februari 2026. Dan sekarang sudah mengerucut kepada calon tersangka,” ungkap Supyadi.
Menurutnya, kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun itu sejak tahun 2020 sampai 2025.
“Dugaan pemotongan dana PKH itu terungkap setelah KPM mengecek ke bank penyalur. Nominalnya itu tidak tanggung tanggung ditaksir ratusan juta,” ujarnya.
Selain itu, KPM PKH Desa Mantajun melalui kuasa hukumnya mendesak penyidik Polres Sumenep segera menetapkan tersangka.
“Kami berharap kepada penyidik Polres Sumenep agar para PKM PKH Desa Mantajun itu mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Kuasa hukum Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal ketat kasus tersebut agar para KPM PKH mendapatkan keadilan.
Sementara Polres Sumenep dan Pemerintah Desa Mantajun belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemotongan PKH itu.
Demi keberimbangan informasi dari pihak terkait, media akan terus melakukan upaya penelusuran terkait kasus dugaan pemotongan PKH tersebut.
(Ady/Red)






