Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Penggugat atas nama Bambang Hermanto resmi melaporkan tiga saksi dari pihak tergugat ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketiga saksi yang dilaporkan penggugat melalui kuasa hukumnya diketahui berinisial R, M, dan W.

Lukmanul Hakim, selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai ada dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang di sumpah dalam persidangan.

“Kami menilai apa yang disampaikan para saksi tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 291 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan dapat diproses secara hukum,” tegasnya. Senin, (18/5/2026).

Ia menyebut, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak menyesatkan majelis hakim.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar supaya tidak ada praktik-praktik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan yang dapat mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum dapat mengonfirmasi pihak saksi tergugat yang dilaporkan.

Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah
Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin
BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
Sukseskan Karya Bakti, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektoral, Dinkes P2KB Sumenep Evaluasi Program ‘Desa Peduli dan Mandiri’ di Karduluk
DKPP Sumenep Optimis Luas Tanam Tembakau Tahun 2026 Meningkat Hingga 18 Ribu Hektare
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:17 WIB

Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:42 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin

Senin, 6 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:23 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten

Berita Terbaru