Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Penggugat atas nama Bambang Hermanto resmi melaporkan tiga saksi dari pihak tergugat ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketiga saksi yang dilaporkan penggugat melalui kuasa hukumnya diketahui berinisial R, M, dan W.

Lukmanul Hakim, selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai ada dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang di sumpah dalam persidangan.

“Kami menilai apa yang disampaikan para saksi tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 291 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan dapat diproses secara hukum,” tegasnya. Senin, (18/5/2026).

Ia menyebut, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak menyesatkan majelis hakim.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar supaya tidak ada praktik-praktik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan yang dapat mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum dapat mengonfirmasi pihak saksi tergugat yang dilaporkan.

Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas
Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa
Diduga Jadi Korban Pemerasan Arisan Get, Warga Gapura Barat Lapor Polisi
DPRD Sumenep Upayakan 31 Raperda 2026 Rampung Tahun Ini, Ketua Bapemperda: Semuanya Masuk Prioritas
Ketua DPRD Sumenep: Apresiasi Transformasi PCNU Energi Baru Untuk Kemaslahatan Umat Dalam Menjaga Nilai Kebangsaan
Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya
Bupati Fauzi Dorong Pelaku Usaha Perkuat Arah Pembangunan Berbasis Data Lewat Sensus Ekonomi 2026
SD Integral Luqmanul Al Hakim Dorong Pendidikan Berkarakter Lewat Family Gathering
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:06 WIB

Diduga Jadi Korban Pemerasan Arisan Get, Warga Gapura Barat Lapor Polisi

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:26 WIB

DPRD Sumenep Upayakan 31 Raperda 2026 Rampung Tahun Ini, Ketua Bapemperda: Semuanya Masuk Prioritas

Berita Terbaru