SUMENEP — Tingginya antusiasme warga serta aspirasi dari sejumlah kepala desa mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep berencana mengusulkan perpanjangan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Semula, program keringanan pajak ini dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026, namun kini diupayakan berlanjut hingga akhir Desember 2026.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan bahwa rencana perpanjangan tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang partisipasi masyarakat sekaligus mengakomodasi permintaan dari tingkat desa.
”Melihat antusiasme masyarakat dan adanya permintaan dari teman-teman kepala desa, insyaallah akan kami koordinasikan dan usulkan kepada Bapak Bupati agar diperpanjang sampai akhir Desember 2026,” ujar Ferdiansyah.
Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan daerah sekaligus memetakan berbagai kendala di lapangan.
Guna mengoptimalkan pelayanan, Bapenda Sumenep juga membuka ruang koordinasi seluas-luasnya untuk memfasilitasi persoalan pembayaran, validasi data wajib pajak, hingga hambatan administratif lainnya.
Ferdiansyah berharap, tambahan waktu melalui perpanjangan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Langkah tersebut diyakini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kebijakan ini masih harus melalui prosedur administratif lanjutan.
“Meski demikian, perpanjangan program tersebut masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep,” pungkasnya.(Adi/Red)






