SUMENEP – Di tengah jalannya proses hukum terkait sengketa lahan dengan perkara Nomor 35/Pdt.G/2025 muncul isu miring mengenai adanya dugaan suap yang menerpa Pengadilan Negeri Sumenep. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep angkat bicara dan menepis keras tudingan tersebut.
Melalui juru bicara Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Darmawan, membantah dengan tegas munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait proses persidangan perkara perdata tersebut.
Perkara sengketa lahan itu diketahui melibatkan pihak penggugat (Bambang Hermanto) yang didampingi oleh kedua kuasa hukumnya yakni, Lukmanul Hakim dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria.
Sementara dari pihak tergugat disebut berinisial S dan F juga didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam keterangannya, Jetha Tri Darmawan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum dan berada di bawah pengawasan internal lembaga peradilan.
“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” ujarnya di hadapan rekan media pada Rabu, (13/05) siang.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurutnya, setiap perkara yang masuk ke pengadilan diproses secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami pastikan bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara 35/Pdt.G/2025 bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Isu mengenai suap itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Kami menghimbau kepada para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum di persidangan. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memasuki putusan,” katanya.
Menurutnya, ia menilai bahwa isu-isu yang berkembang di luar persidangan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan dapat mencederai marwah proses hukum apabila tidak disertai dengan bukti-bukti yang jelas.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pembuktian dan fakta persidangan dibanding membangun opini liar yang berpotensi pengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus sengketa lahan dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN.Smp tersebut hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Sumenep dan belum memasuki tahap putusan akhir. (Ady/Red)






