SUMENEP – Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto (selaku penggugat) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.
Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp.
Lukmanul Hakim, S.H., selaku kuasa hukum penggugat menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, seluruh saksi memberikan pernyataan yang seragam, namun justru bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki oleh kliennya.
Ia memaparkan bahwa, salah satu poin krusial adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.
“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama, padahal dokumen resmi seperti KTP, KK, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” kata Lukmanul Hakim, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, secara hukum kewarisan, Bambang juga dinilai sebagai pihak yang berhak, termasuk dalam hal hak-hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah pernyataan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya dicuri oleh Bambang.
“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, poin lain yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat disebut mengklaim bahwa proses lelang diurus melalui Bank BRI. Namun, pihak penggugat menyatakan tidak ada catatan bahwa sertifikat tersebut pernah diagunkan di bank tersebut.
“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di bank BRI, justru hubungan perbankkan yang tercatat dalam riwayat hak tanggungan sertifikat adalah dengan Bank mandiri dan bank jatim,” ungkapnya.
Atas sejumlah keterangan yang dianggap tidak benar tersebut, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat. Mereka berencana melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan, yang ancamannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan juga terungkap latar belakang sengketa yang berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.
Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, antara lain Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak para orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan, menurut kuasa hukum, pernah ditawarkan skema tukar guling lahan dengan menyesuaikan luas tanah yang ditempati tergugat dengan tanah milik Suhra.
“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Setelah berbagai upaya non-litigasi tidak berhasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar para tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas sertifikat hak miliknya dan pindah ke lahan milik keluarga mereka sendiri. (Ady/Red)






