Kuasa Hukum Penggugat Nilai Saksi Tergugat Beri Keterangan Palsu di Persidangan Sengketa Tanah

Jumat, 24 April 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto (selaku penggugat) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp.

Lukmanul Hakim, S.H., selaku kuasa hukum penggugat menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, seluruh saksi memberikan pernyataan yang seragam, namun justru bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki oleh kliennya.

Ia memaparkan bahwa, salah satu poin krusial adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama, padahal dokumen resmi seperti KTP, KK, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” kata Lukmanul Hakim, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan, secara hukum kewarisan, Bambang juga dinilai sebagai pihak yang berhak, termasuk dalam hal hak-hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Selain itu, kuasa hukum juga membantah pernyataan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya dicuri oleh Bambang.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, poin lain yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat disebut mengklaim bahwa proses lelang diurus melalui Bank BRI. Namun, pihak penggugat menyatakan tidak ada catatan bahwa sertifikat tersebut pernah diagunkan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di bank BRI, justru hubungan perbankkan yang tercatat dalam riwayat hak tanggungan sertifikat adalah dengan Bank mandiri dan bank jatim,” ungkapnya.

Atas sejumlah keterangan yang dianggap tidak benar tersebut, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat. Mereka berencana melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan, yang ancamannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan juga terungkap latar belakang sengketa yang berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, antara lain Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak para orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan, menurut kuasa hukum, pernah ditawarkan skema tukar guling lahan dengan menyesuaikan luas tanah yang ditempati tergugat dengan tanah milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Setelah berbagai upaya non-litigasi tidak berhasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar para tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas sertifikat hak miliknya dan pindah ke lahan milik keluarga mereka sendiri. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah
Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin
BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
Sukseskan Karya Bakti, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektoral, Dinkes P2KB Sumenep Evaluasi Program ‘Desa Peduli dan Mandiri’ di Karduluk
DKPP Sumenep Optimis Luas Tanam Tembakau Tahun 2026 Meningkat Hingga 18 Ribu Hektare
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:17 WIB

Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:42 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin

Senin, 6 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:23 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten

Berita Terbaru