Jaga Kesejahteraan Petani, Bupati Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Pembelian Tembakau

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan harga titik impas pembelian tembakau pada tahun 2026. Melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026, pedagang, gudang, dan pabrikan diminta tidak membeli tembakau para petani di bawah harga yang telah ditetapkan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian dengan harga yang tidak layak.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” ujarnya.

Dalam keputusannya, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp 64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp 48.533 per kilogram.

Menurutnya, penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut selama musim pembelian tembakau tahun ini.

Pada diktum kedua Keputusan Bupati, disebutkan bahwa titik impas harga tembakau menjadi pedoman bagi pabrikan dan atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura.

“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ungkapnya.

Bupati Fauzi menjelaskan, penetapan titik impas merupakan pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan
FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS Perkuat Kompetensi Krisis Komunikasi Mahasiswa
BPRS Bhakti Sumekar Wujudkan Pengembangan UMKM Lewat Layanan Biaya Berani Mekar
Membanggakan! BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Bergengsi Sharia Award 2026
Dorong Pelayanan Administrasi Efektif, KSOP Kelas IV Kalianget Sosialisasikan E-Pas Kecil Nelayan
Dorong Produktivitas Pertanian, DKPP Sumenep Kelola Anggaran Senilai Rp4,9 Miliar Tahun 2026
Konfercab Surabaya Ricuh, Kader PMII Unesa Diduga Pukul Kader PMII Unair
Founder BASRA BIP Kembali Berbagi Sedekah Lewat Jumat Berkah Kepada Kaum Dhuafa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS Perkuat Kompetensi Krisis Komunikasi Mahasiswa

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Wujudkan Pengembangan UMKM Lewat Layanan Biaya Berani Mekar

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Membanggakan! BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Bergengsi Sharia Award 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Dorong Pelayanan Administrasi Efektif, KSOP Kelas IV Kalianget Sosialisasikan E-Pas Kecil Nelayan

Berita Terbaru