SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan harga titik impas pembelian tembakau pada tahun 2026. Melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026, pedagang, gudang, dan pabrikan diminta tidak membeli tembakau para petani di bawah harga yang telah ditetapkan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian dengan harga yang tidak layak.
“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” ujarnya.
Dalam keputusannya, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp 64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp 48.533 per kilogram.
Menurutnya, penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut selama musim pembelian tembakau tahun ini.
Pada diktum kedua Keputusan Bupati, disebutkan bahwa titik impas harga tembakau menjadi pedoman bagi pabrikan dan atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura.
“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ungkapnya.
Bupati Fauzi menjelaskan, penetapan titik impas merupakan pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya.






