Inisial HS Diduga Jadi Pengendali Utama Beberapa Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Lenteng

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran terbaru, sejumlah merek rokok ilegal seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disinyalir kuat telah masuk dan beredar luas di tengah masyarakat.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok tanpa cukai ini diduga dikendalikan oleh seorang distributor berinisial HS, yang merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Untuk menghindari pelacakan petugas, aktivitas distribusi rokok ilegal ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum (APH) maupun petugas Bea Cukai.

​”Mereka sengaja bergerak di wilayah yang minim pengawasan dan memanfaatkan jalur-jalur tikus di pedesaan agar tidak terpantau oleh aparat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, ​maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek Manchester, Big Boss, dan Coffee ini jelas merugikan penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, keberadaannya juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan produsen rokok resmi yang taat pajak.

“Aktifitas keberadaan rokok ilegal dengan merek tersebut dilakukan dirumahnya dan sudah lama beroperasi secara sembunyi sehingga terindikasi kebal akan hukum,” ungkapnya kepada media pada Rabu, 27/05/2026 siang.

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

​Sanksi Denda: Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap distributor berinisial HS tersebut, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Demi menjaga keberimbangan informasi publik, redaksi tetap menanti klarifikasi pihak terkait dalam mengedepankan etika jurnalistik.

Penulis (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah
Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin
BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
Sukseskan Karya Bakti, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektoral, Dinkes P2KB Sumenep Evaluasi Program ‘Desa Peduli dan Mandiri’ di Karduluk
DKPP Sumenep Optimis Luas Tanam Tembakau Tahun 2026 Meningkat Hingga 18 Ribu Hektare
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Karakter Kesiswaan, SMANSA Sumenep: 360 Peserta Didik Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:17 WIB

Langkah Taktis Dinas PUTR Sumenep dalam Menjaga Kebersihan Kali Marengan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:42 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Promo Layanan Bebas Admin

Senin, 6 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPRS Perluas Layanan Keuangan Syariah dengan Menghadirkan Produk Investasi Kepemilikan Emas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:23 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Operasikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten

Berita Terbaru