Inisial HS Diduga Jadi Pengendali Utama Beberapa Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Lenteng

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran terbaru, sejumlah merek rokok ilegal seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disinyalir kuat telah masuk dan beredar luas di tengah masyarakat.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok tanpa cukai ini diduga dikendalikan oleh seorang distributor berinisial HS, yang merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Untuk menghindari pelacakan petugas, aktivitas distribusi rokok ilegal ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum (APH) maupun petugas Bea Cukai.

​”Mereka sengaja bergerak di wilayah yang minim pengawasan dan memanfaatkan jalur-jalur tikus di pedesaan agar tidak terpantau oleh aparat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, ​maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek Manchester, Big Boss, dan Coffee ini jelas merugikan penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, keberadaannya juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan produsen rokok resmi yang taat pajak.

“Aktifitas keberadaan rokok ilegal dengan merek tersebut dilakukan dirumahnya dan sudah lama beroperasi secara sembunyi sehingga terindikasi kebal akan hukum,” ungkapnya kepada media pada Rabu, 27/05/2026 siang.

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

​Sanksi Denda: Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap distributor berinisial HS tersebut, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Demi menjaga keberimbangan informasi publik, redaksi tetap menanti klarifikasi pihak terkait dalam mengedepankan etika jurnalistik.

Penulis (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis
Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026
Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM
Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026
Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan
FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS Perkuat Kompetensi Krisis Komunikasi Mahasiswa
BPRS Bhakti Sumekar Wujudkan Pengembangan UMKM Lewat Layanan Biaya Berani Mekar
Membanggakan! BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Bergengsi Sharia Award 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dorong Kebutuhan di Kawasan APHT, Diskop UKM Perindag Gelontorkan DBHCHT Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Diskop UKM Perindag Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Lolos Seleksi Kabupaten, Dua Pasang Sapi Milik H Udik DRT Dipersiapkan Juara di Piala Presiden 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Dorong Produktivitas Padi, DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air di Sawah Tadah Hujan

Berita Terbaru