SUMENEP – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep hampir menembus Rp 2 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran pajak sejak layanan pembayaran dibuka pada 2026.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, capaian tersebut menunjukkan respons positif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Menurut dia, hasil itu tidak lepas dari upaya bapenda yang aktif turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pelayanan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lalai membayar pajak.
“Kita ingatkan setiap tahun. Waktunya kan sampai dengan Desember,” katanya.
Untuk mempercepat pembayaran, Bapenda Sumenep menyediakan sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan, kemudian melanjutkan pembayaran secara digital.
Selain kanal pembayaran digital, Bapenda Sumenep juga menghadirkan ATM PBB. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengecek tagihan sekaligus melakukan pembayaran secara mandiri.
Dia menuturkan, bapenda terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, peran pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 di setiap wilayah.
“Komitmen kepala desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 di masing-masing wilayah,” tuturnya.
Sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban membayar pajak, lanjut Ferdiansyah, tidak hanya menyasar wilayah daratan. Bapenda juga menjangkau sejumlah wilayah kepulauan di Sumenep agar informasi mengenai kewajiban pajak dapat diterima secara merata oleh masyarakat.
Ferdiansyah mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan membayar pajak dinilai penting karena penerimaan tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah yang turut menopang pembiayaan pembangunan.
“Kami mengimbau, khususnya untuk PBB-P2, masyarakat dapat taat membayar sesuai dengan tahun tagihannya. Dengan membayar PBB, masyarakat secara signifikan ikut bertanggung jawab terhadap perjalanan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(*)






