Bapenda Sumenep Dukung Langkah Pemkab Tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Tunggakan PBB-P2

Sabtu, 12 September 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Wongsojudo, Nomor 5 tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.

Kesempatan tersebut dinilai penting bagi masyarakat yang selama ini belum mampu melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, pembayaran secara normal atas tunggakan yang menumpuk tentu dapat terasa berat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Karena itu, program keringanan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin.

Untuk itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hal tersebut disampaikan oleh kepala Bapenda melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Sumenep, Akh Sugiharto. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan

“Buat masyarakat Sumenep, manfaatkan peluangnya dan ingat jatuh temponya,” katanya. Rabu 9/9/2026.

‎Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menghadapi beban pembayaran yang terlalu berat.

“Kami berharap, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi atau menghubungi layanan pembayaran pajak yang telah disediakan,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng Pemerintah Desa, Bapenda Sumenep Genjot Penerimaan PBB-P2 Tembus Rp 2 Miliar
DKPP Sumenep Sampaikan Sejumlah Aspirasi Petani Memasuki Musim Tanam ke Kementerian Pertanian
DKPP Sumenep Ajak Seluruh Elemen Perkuat Pengawasan Program Pertanian 2026
Disdik Sumenep Gelar Bimtek Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif Merupakan Hak Semua Anak
Perkuat Jaringan Distribusi, Rokok Makayasa Rambah Pasar Batam dan Kepri ​
DKPP Sumenep Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian Lewat Teknologi PART
Sekretaris JSI Apresiasi Pahlawan Tak Terlihat di Balik Bersihnya Kota Sumenep
Ditengah Kemeriahan Festival Musik Tongtong 2026, Petugas DLH Bergerak Aktif dalam Menjaga Lingkungan Tetap Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:56 WIB

Gandeng Pemerintah Desa, Bapenda Sumenep Genjot Penerimaan PBB-P2 Tembus Rp 2 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 - 10:35 WIB

Bapenda Sumenep Dukung Langkah Pemkab Tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Tunggakan PBB-P2

Kamis, 10 September 2026 - 12:41 WIB

DKPP Sumenep Sampaikan Sejumlah Aspirasi Petani Memasuki Musim Tanam ke Kementerian Pertanian

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

DKPP Sumenep Ajak Seluruh Elemen Perkuat Pengawasan Program Pertanian 2026

Kamis, 10 September 2026 - 09:37 WIB

Disdik Sumenep Gelar Bimtek Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif Merupakan Hak Semua Anak

Berita Terbaru