SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Wongsojudo, Nomor 5 tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.
Kesempatan tersebut dinilai penting bagi masyarakat yang selama ini belum mampu melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, pembayaran secara normal atas tunggakan yang menumpuk tentu dapat terasa berat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Karena itu, program keringanan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin.
Untuk itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Bapenda melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Sumenep, Akh Sugiharto. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan
“Buat masyarakat Sumenep, manfaatkan peluangnya dan ingat jatuh temponya,” katanya. Rabu 9/9/2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menghadapi beban pembayaran yang terlalu berat.
“Kami berharap, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi atau menghubungi layanan pembayaran pajak yang telah disediakan,” pungkasnya.(*)






