Sumenep – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep kembali menemukan varietas baru kacang hijau berwarna kuning murni yang ditemukan di wilayah Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Pasongsongan.
Temuan kekayaan hayati lokal ini akan berpotensi menjadi identitas baru sektor pertanian dan mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah mulai menyiapkan langkah perlindungan hukum melalui proses pendaftaran varietas dan pengajuan hak paten agar kekayaan lokal itu tidak diklaim pihak lain.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan bahwa varietas kacang hijau tersebut tergolong langka karena memiliki karakter warna yang berbeda dari kacang hijau pada umumnya.
“Ini bukan sekadar tanaman biasa, tetapi bagian dari kekayaan genetik lokal yang dimiliki Kabupaten Sumenep. Karena itu, perlu dijaga dan dilindungi sejak sekarang,” ujar Chainur.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap varietas lokal menjadi langkah penting di tengah perkembangan industri pertanian modern yang semakin kompetitif. Tanpa legalisasi resmi, potensi kekayaan hayati daerah rawan diambil atau diklaim oleh pihak luar.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika varietas lokal ini berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat dan petani lokal,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mulai melakukan pendataan, identifikasi, serta penyusunan administrasi untuk proses pendaftaran varietas ke kementerian terkait. Selain sebagai bentuk perlindungan, legalisasi tersebut juga diharapkan membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis pangan lokal.
Di kalangan masyarakat, kacang hijau kuning itu dikenal dengan nama “Artak”. Selama ini, warga memanfaatkannya sebagai bahan pangan tradisional mulai dari bubur kacang hijau, es kacang hijau, hingga campuran kaldu khas Madura yang disajikan bersama lontong dan kikil sapi.
Warna kuning alami dan cita rasa yang khas dinilai menjadi keunggulan utama varietas tersebut. Hingga kini, pihaknya belum menemukan varietas serupa di daerah lain. Kondisi itu membuka peluang pengembangan produk turunan pangan lokal yang memiliki nilai jual lebih tinggi, baik untuk pasar regional maupun nasional.
Chainur menegaskan bahwa keberadaan varietas baru akan semakin memperkuat posisi Sumenep sebagai daerah dengan kekayaan pertanian lokal yang beragam. Sebelumnya, Sumenep juga dikenal memiliki bawang merah khas Rubaru yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.
“Ini menunjukkan bahwa sektor pertanian Sumenep memiliki potensi besar jika dikelola secara serius, mulai dari perlindungan varietas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari proses legalisasi, DKPP Sumenep mengusulkan tiga nama varietas yang akan didaftarkan secara resmi, yakni Arta Potre Koneng, Arta Potre Raddin, dan Arta Potre Rato.
Pemkab Sumenep berharap varietas kacang hijau kuning tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat lokal, tetapi juga mampu berkembang menjadi identitas pertanian daerah yang memiliki daya saing di tingkat nasional. (Ady/Red)






