Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi, memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah tegas membersihkan praktik lama yang rawan multitafsir dan ketertutupan.

Indra menegaskan komitmennya dalam menata ulang tata kelola kerja sama media secara transparan dan akuntabel di Tahun Anggaran 2026 semua bentuk kerja sama publikasi wajib melalui E-Katalog Elektronik.

“Kami menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten. Kerja sama media 2026 harus melalui E-Katalog, ini perintah regulasi, bukan kebijakan personal,” tegas Indra Wahyudi, Kamis (26/2/2026).

Kebijakan ini menandai perubahan besar pemerintah daerah dengan para perusahaan media. Jika, sebelumnya kerja sama kerap dilakukan dengan mekanisme konvensional, kini seluruh proses diarahkan ke sistem e-purchasing secara digital, terbuka, dan dapat diaudit ke publik.

Indra menambahkan bahwa setiap publikasi mengenai pembangunan daerah tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah. Namun, ia menolak jika kebutuhan tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kerja sama media penting, tapi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Negara ini punya aturan, dan kami memilih patuh,” tambahnya dengan lugas.

Tidak hanya itu, Diskominfo Sumenep mengimbau seluruh perusahaan media untuk segera berbenah: melengkapi legalitas badan usaha, mendaftarkan produk jurnalistik ke E-Katalog, serta menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah diberlakukan. Tanpa itu, kerja sama otomatis tertutup.

“Kami ingin sinergi yang sehat dan profesional. Bukan sekadar kerja sama, tapi kemitraan yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan informasi publik yang serba tertutup mulai ditinggalkan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai momentum konsolidasi tata kelola media yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan hukum—meski tak sedikit pihak yang dipaksa keluar dari zona nyaman.

Pimpinan : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Bangun Kemitraan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Perikanan
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polantas Sumenep Sapa Pengendara di Simpang Empat Kota
Dukung Gerakan Pemerintah Hemat Energy, BPRS Bhakti Sumekar Terapkan Bike to Work
Terus Berinovasi, Kini RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Terapi Wicara
RSUDMA Sumenep Dukung Pemerintah Terapkan Budaya Hemat Energy Lewat Gowes
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Percepatan Fasilitas Kesehatan Berbasis RME
DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Tata Kelola Kabupaten Sumenep Tahun 2026
Aksi Nyata BAZNAS Sumenep Kembali Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Kecamatan Manding
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Sumenep Bangun Kemitraan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Perikanan

Rabu, 15 April 2026 - 11:23 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polantas Sumenep Sapa Pengendara di Simpang Empat Kota

Selasa, 14 April 2026 - 07:55 WIB

Dukung Gerakan Pemerintah Hemat Energy, BPRS Bhakti Sumekar Terapkan Bike to Work

Minggu, 12 April 2026 - 22:36 WIB

Terus Berinovasi, Kini RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Terapi Wicara

Sabtu, 11 April 2026 - 12:58 WIB

RSUDMA Sumenep Dukung Pemerintah Terapkan Budaya Hemat Energy Lewat Gowes

Berita Terbaru