Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi, memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah tegas membersihkan praktik lama yang rawan multitafsir dan ketertutupan.

Indra menegaskan komitmennya dalam menata ulang tata kelola kerja sama media secara transparan dan akuntabel di Tahun Anggaran 2026 semua bentuk kerja sama publikasi wajib melalui E-Katalog Elektronik.

“Kami menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten. Kerja sama media 2026 harus melalui E-Katalog, ini perintah regulasi, bukan kebijakan personal,” tegas Indra Wahyudi, Kamis (26/2/2026).

Kebijakan ini menandai perubahan besar pemerintah daerah dengan para perusahaan media. Jika, sebelumnya kerja sama kerap dilakukan dengan mekanisme konvensional, kini seluruh proses diarahkan ke sistem e-purchasing secara digital, terbuka, dan dapat diaudit ke publik.

Indra menambahkan bahwa setiap publikasi mengenai pembangunan daerah tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah. Namun, ia menolak jika kebutuhan tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kerja sama media penting, tapi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Negara ini punya aturan, dan kami memilih patuh,” tambahnya dengan lugas.

Tidak hanya itu, Diskominfo Sumenep mengimbau seluruh perusahaan media untuk segera berbenah: melengkapi legalitas badan usaha, mendaftarkan produk jurnalistik ke E-Katalog, serta menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah diberlakukan. Tanpa itu, kerja sama otomatis tertutup.

“Kami ingin sinergi yang sehat dan profesional. Bukan sekadar kerja sama, tapi kemitraan yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan informasi publik yang serba tertutup mulai ditinggalkan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai momentum konsolidasi tata kelola media yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan hukum—meski tak sedikit pihak yang dipaksa keluar dari zona nyaman.

Pimpinan : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair Puluhan SPPG
DLH Sumenep Bersihkan Selokan SDN Bangselok 2 demi Kenyamanan Belajar Siswa
Tingkatkan Kualitas Guru di Daerah Terpencil, Disdik Sumenep Gelar Workshop Pendidikan Digital
Tekan Peredaran Narkoba, Polresta Sumenep Bersama BNNK Gelar Operasi Gabungan di 2 Lokasi
Memasuki Pergantian Musim Tanam, DKPP Sumenep Imbau Petani Optimalkan Persiapan Lahan dan Kualitas Benih
Peringati HUT ke-2, Taruna Muda Pamolokan Gelar Acara Pengajian dan Santuni Anak Yatim
Enam Anggota JSI Dinyatakan Kompeten Selesai Mengikuti UKW Unitomo Surabaya 2026
Ngaji Jurnalistik Lensa Madura Dorong Santri dan Mahasiswa Giat Menulis
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:56 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair Puluhan SPPG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:53 WIB

DLH Sumenep Bersihkan Selokan SDN Bangselok 2 demi Kenyamanan Belajar Siswa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Tingkatkan Kualitas Guru di Daerah Terpencil, Disdik Sumenep Gelar Workshop Pendidikan Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Tekan Peredaran Narkoba, Polresta Sumenep Bersama BNNK Gelar Operasi Gabungan di 2 Lokasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Memasuki Pergantian Musim Tanam, DKPP Sumenep Imbau Petani Optimalkan Persiapan Lahan dan Kualitas Benih

Berita Terbaru