SUMENEP – Pelaksanaan program bantuan pompa air tenaga surya (PLTS) untuk sektor pertanian tahap pertama kini tengah menjadi sorotan hangat. Pasalnya, proyek fisik di lapangan dilaporkan sudah berjalan hingga 50 persen bahkan ada yang hampir selesai meski dana anggaran resmi dari pemerintah terpantau belum dicairkan ke kelompok tani penerima manfaat. Rabu, 03/06/2026.
Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat anggaran: dari mana para kelompok tani mendapatkan modal awal untuk membiayai pembangunan tersebut?
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap kelompok tani penerima manfaat dijanjikan alokasi dana bantuan sebesar Rp150 juta untuk pengadaan dan instalasi airpomp berbasis PLTS. Nilai yang cukup fantastis ini ditujukan agar petani tidak lagi ketergantungan pada BBM atau listrik konvensional untuk irigasi.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan proses birokrasi keuangan. Salah satu Ketua Kelompok Tani penerima bantuan—yang meminta identitasnya dirahasiakan—membenarkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima sepeser pun kucuran dana dari anggaran resmi.
”Kalau ditanya soal anggaran, dana itu belum turun ke rekening kelompok. Tapi anehnya, pelaksanaan fisik di lapangan dipaksa harus jalan dan sekarang sudah mencapai kisaran 50 persen,” ungkap salah seorang ketua kelompok tani yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media.
Kondisi ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Muncul dugaan dan kekhawatiran adanya sistem “talangan” yang berisiko membebani kelompok tani, atau adanya keterlibatan pihak ketiga (kontraktor/vendor) yang mengikat petani sebelum anggaran resmi disahkan.
Menurutnya, secara logis, pengerjaan proyek hingga 50 persen membutuhkan modal yang tidak sedikit, mulai dari pembelian panel surya, mesin pompa, hingga upah pekerja bangunan.
Jika anggaran Rp 150 juta tersebut belum cair, muncul pertanyaan kritis: Apakah kelompok tani dipaksa berutang atau menggunakan dana talangan pribadi?
Apakah ada pihak ketiga yang “menggendong” proyek ini dengan kesepakatan terselubung di belakang layar?
Bagaimana aspek legalitas dan transparansi pengadaan barang jika fisik mendahului anggaran?
“Kami berharap bantuan tepat sasaran dan tidak membebani kepada para kelompok tani yang membutuhkan pengeboran air sebagai penunjang kebutuhan utama di sektor pertanian,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian maupun instansi terkait yang bertanggung jawab atas program bantuan PLTS ini belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya pencairan anggaran di tengah progres fisik yang terus dikejar.
Masyarakat dan para petani berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi agar program yang sejatinya bertujuan mulia untuk menyejahterakan petani ini tidak terindikasi menjadi ladang malpraktik administrasi atau korupsi.
(Tim/Red)






