SUMENEP — Pengorbanan seorang suami asal Sumenep, Jawa Timur, yang bertahun-tahun merantau demi mencari nafkah berujung pada kepedihan. Rumah tangga yang dibinanya selama puluhan tahun kini di ambang kehancuran setelah sang istri berinisial DS diduga berselingkuh dengan pria lain berinisial H.
Kuasa hukum pelapor, Zubairi, mengungkapkan bahwa kliennya dan DS telah menikah sejak tahun 2000 serta dikaruniai lima orang anak. Demi mencukupi kebutuhan dapur keluarga, sang suami memilih merantau ke Bali sejak 2006.
Pada pertengahan 2017, DS bersama anak-anaknya sempat menyusul sang suami ke Bali untuk tinggal dan bekerja bersama. Hubungan mereka sempat berjalan harmonis sebelum akhirnya prahara muncul pada 2025.
DS diduga mulai mengenal H, warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto. Sejak saat itu, kedekatan keduanya memicu persoalan serius dalam rumah tangga.
Menurut Zubairi, saat kliennya banting tulang di tanah rantau, H kerap mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto. Ironisnya, pihak keluarga istri diduga membiarkan kedatangan pria tersebut tanpa ada teguran sama sekali.
”Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasar keterangan yang kami terima, saat klien kami di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istrinya. Yang menyesakkan dada, kedatangan laki-laki gelap itu dibiarkan tanpa teguran dari pihak keluarga istri,” ujar Zubairi saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Situasi kian memburuk ketika sang suami pulang secara mendadak ke Sumenep pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Idul Fitri. Saat itu, ia mendapati komunikasi terputus lantaran nomor teleponnya diblokir oleh sang istri.
Menjelang Idul Adha 2026, komunikasi keduanya sempat tersambung kembali. Namun, dalam percakapan tersebut, DS justru secara terang-terangan menyampaikan niatnya untuk bercerai.
Puncak keretakan terjadi pada 29 September 2026. Sang suami mendatangi kediaman DS di Dusun Mandaya dengan niat tulus memperbaiki hubungan rumah tangga. Alih-alih membaik, DS justru menolak ajakan tersebut.
Kepedihan sang suami bertambah setelah ia mendapat pengakuan dari anaknya bahwa sang ibu diduga telah menerima uang belanja dari pria lain.
Merasa dikhianati dan mengalami tekanan psikis, sang suami akhirnya resmi membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan tersebut telah teregistrasi di Polresta Sumenep dengan Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP pada 20 Oktober 2026.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk bergerak cepat mengusut tuntas aduan tersebut.
”Yang jelas kami minta Unit PPA segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan klien kami. Penyelidik bisa menelusuri kronologi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, dan memberikan kepastian hukumnya. Jangan sampai aduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tandas Zubairi.






