SUMENEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Senin, 03/08/2026.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH, pada Rabu (29/07) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2026 secara terbuka dan konstruktif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia juga menyampaikan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah di antaranya, optimalisasi potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, termasuk pengelolaan parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar serta sektor pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harusnya tidak sekadar angka optimistis, melainkan disertai strategi digitalisasi pelayanan dan penguatan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, penguatan pelayanan kesehatan, termasuk pembinaan Posyandu dan usulan penyediaan rumah singgah bagi warga kepulauan yang berobat di daratan Sumenep, dan penambahan anggaran bantuan pendidikan atau beasiswa sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pelayanan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup, terutama di titik dengan volume sampah tinggi juga perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Bahkan ia juga menekankan agar orientasi belanja daerah tidak lagi hanya soal penyerapan anggaran, melainkan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banggar DPRD turut meminta Pemerintah Daerah memperkuat tata kelola perencanaan agar tidak terjadi perubahan program yang terlalu sering saat pembahasan APBD maupun APBD Perubahan.
“Tantangan terbesar Kabupaten Sumenep bukan semata-mata keterbatasan anggaran, melainkan efektivitas dalam mengelola anggaran,” tandasnya.
DPRD Sumenep berharap seluruh masukan Banggar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyempurnakan dokumen KUA-PPAS. Sehingga dapat menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD 2027 yang lebih berkualitas dan responsif.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat mewakili Bupati Achmad Fauzi mengatakan bahwa dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD 2027.
“Dokumen ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mengakselerasi pembangunan daerah,” kata Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim.
Menurutnya, penyusunan KUA APBD 2027 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2027 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026. Penyusunan RKPD telah disinkronkan dengan prioritas provinsi dan nasional agar pembangunan daerah selaras dengan sasaran yang lebih luas.
“Kami meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara cermat, efisien, dan efektif berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati,” pungkasnya.
Dengan mengusung tema “Mendorong Sumber daya Manusia Yang Produktif dan Berdaya Saing Untuk Pembangunan Ekonomi Yang Berkualitas”, diharapkan pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2027 mampu mengakselerasi wilayah daratan maupun kepulauan. (Ady/Red)






