SUMENEP – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendadak menjadi sorotan publik.
Salah satu proyek pembangunan jaringan irigasi desa yang bersumber dari anggaran APBN tersebut diduga bermasalah lantaran pengerjaannya disinyalir tidak sesuai dengan titik koordinat awal yang telah diajukan dan ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembangunan proyek irigasi tersebut disinyalir dialihkan ke lokasi lain yang cukup jauh dari titik perencanaan awal. Dugaan pemindahan lokasi ini memicu pertanyaan dari masyarakat setempat.
Pasalnya, penentuan titik koordinat dalam program P3-TGAI merupakan hasil dari proses tahapan survei, pemetaan, dan musyawarah desa yang telah disepakati bersama guna memastikan asas kemanfaatan bagi para petani penerima aliran irigasi.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah satu warga desa setempat beralasan bahwa pemindahan lokasi pengerjaan dilakukan karena pemilik lahan pada titik koordinat awal tidak memberikan izin atas pembangunan jaringan irigasi di atas tanahnya.
Namun, alasan tersebut dinilai sejumlah pihak sarat akan masalah. Seharusnya, kendala terkait status tanah dan kepemilikan lahan sudah tuntas diselesaikan pada tahap sosialisasi awal serta penyusunan berkas administrasi usulan, sebelum anggaran dikucurkan dan pengerjaan fisik dimulai.
”Kalau memang alasannya tidak diizinkan oleh pemilik lahan, harusnya dituntaskan sejak awal saat pengusulan titik koordinat, bukan main pindah lokasi secara sepihak ketika proyek hendak dikerjaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat khawatir, pemindahan lokasi tanpa mekanisme revisi aturan yang legal dan transparan ini dapat merusak perencana tata ruang irigasi yang sudah ditargetkan, serta memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, azas kemanfaatan air irigasi yang seharusnya dinikmati oleh kelompok tani penerima manfaat di titik awal terancam tidak tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pembina teknis program P3-TGAI maupun pihak pendamping memberikan keterangan resmi terkait adanya pemindahan titik lokasi proyek di Desa Lembung Timur ini sudah melalui prosedur adendum/revisi teknis yang sah atau justru bentuk pelanggaran petunjuk teknis (Juknis).
Selain itu, pihak pelaksana juga diminta secara tegas untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pindah lokasi awal dalam menjaga keberimbangan informasi publik.
Kini masyarakat berharap instansi terkait dan aparat pengawas dapat turun tangan melalukan evaluasi serta verifikasi faktual di lapangan agar program yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional ini berjalan transparan dan tepat sasaran. (Ady/Red).






