Inisial HS Diduga Jadi Pengendali Utama Beberapa Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Lenteng

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran terbaru, sejumlah merek rokok ilegal seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disinyalir kuat telah masuk dan beredar luas di tengah masyarakat.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok tanpa cukai ini diduga dikendalikan oleh seorang distributor berinisial HS, yang merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Untuk menghindari pelacakan petugas, aktivitas distribusi rokok ilegal ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum (APH) maupun petugas Bea Cukai.

​”Mereka sengaja bergerak di wilayah yang minim pengawasan dan memanfaatkan jalur-jalur tikus di pedesaan agar tidak terpantau oleh aparat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, ​maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek Manchester, Big Boss, dan Coffee ini jelas merugikan penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, keberadaannya juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan produsen rokok resmi yang taat pajak.

“Aktifitas keberadaan rokok ilegal dengan merek tersebut dilakukan dirumahnya dan sudah lama beroperasi secara sembunyi sehingga terindikasi kebal akan hukum,” ungkapnya kepada media pada Rabu, 27/05/2026 siang.

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

​Sanksi Denda: Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap distributor berinisial HS tersebut, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Demi menjaga keberimbangan informasi publik, redaksi tetap menanti klarifikasi pihak terkait dalam mengedepankan etika jurnalistik.

Penulis (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat
Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4
Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026
DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4
Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Berita Terbaru