Inisial HS Diduga Jadi Pengendali Utama Beberapa Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Lenteng

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran terbaru, sejumlah merek rokok ilegal seperti Coffee, Big Boss, dan Manchester Putih disinyalir kuat telah masuk dan beredar luas di tengah masyarakat.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok tanpa cukai ini diduga dikendalikan oleh seorang distributor berinisial HS, yang merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Untuk menghindari pelacakan petugas, aktivitas distribusi rokok ilegal ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum (APH) maupun petugas Bea Cukai.

​”Mereka sengaja bergerak di wilayah yang minim pengawasan dan memanfaatkan jalur-jalur tikus di pedesaan agar tidak terpantau oleh aparat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, ​maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek Manchester, Big Boss, dan Coffee ini jelas merugikan penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, keberadaannya juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan produsen rokok resmi yang taat pajak.

“Aktifitas keberadaan rokok ilegal dengan merek tersebut dilakukan dirumahnya dan sudah lama beroperasi secara sembunyi sehingga terindikasi kebal akan hukum,” ungkapnya kepada media pada Rabu, 27/05/2026 siang.

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

​Sanksi Denda: Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap distributor berinisial HS tersebut, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Demi menjaga keberimbangan informasi publik, redaksi tetap menanti klarifikasi pihak terkait dalam mengedepankan etika jurnalistik.

Penulis (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluhkan Biaya Hiburan, Penikmat Dunia Malam Minta Tarif LC di Sumenep Disamakan dengan Daerah Lain
Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas
Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan
Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa
Diduga Jadi Korban Pemerasan Arisan Get, Warga Gapura Barat Lapor Polisi
DPRD Sumenep Upayakan 31 Raperda 2026 Rampung Tahun Ini, Ketua Bapemperda: Semuanya Masuk Prioritas
Ketua DPRD Sumenep: Apresiasi Transformasi PCNU Energi Baru Untuk Kemaslahatan Umat Dalam Menjaga Nilai Kebangsaan
Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54 WIB

Inisial HS Diduga Jadi Pengendali Utama Beberapa Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Lenteng

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:45 WIB

Keluhkan Biaya Hiburan, Penikmat Dunia Malam Minta Tarif LC di Sumenep Disamakan dengan Daerah Lain

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa

Berita Terbaru