Polres Sumenep Berhasil Meringkus Oknum Pegawai Paruh Waktu Inisial N Warga Kecamatan Dasuk

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Jagat maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum pegawai paruh waktu (honorer/THL) yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Pria berinisial N tersebut diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Menurut informasi yang dihimpun oleh redaksi, penangkapan N dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga.

Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam di rumah kediamannya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N, di antaranya: ​satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, ​alat isap (bong). Setelah ditunjukkan kepada N mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

​Saat ini, N telah diamankan ke markas kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-mula barang haram tersebut dan keterlibatan jaringan di atasnya.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya tidak akan pernah pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlebih jika melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Selain terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status yang bersangkutan inisial N dapat terancam sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar.

Aturan dan ancaman hukuman spesifik berdasarkan UU Narkotika meliputi:

Penyalahguna untuk diri sendiri (Pasal 127): Pelaku dapat dipenjara maksimal 4 tahun, namun bagi korban penyalahguna yang terbukti, wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Memiliki, Menyimpan, Menguasai (Pasal 112): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jika jumlahnya melebihi batas (misalnya di atas 5 gram), pidana bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati. Memproduksi, Mengedarkan, atau Menjadi Kurir (Pasal 114): Pelaku dapat dipenjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk itu, publik kini berharap kepada Polres Sumenep agar sepenuhnya memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum sepenuhnya dapat terkonfirmasi dikarenakan keterbatasan akses. Namun redaksi tetap mengedepankan etika jurnalistik dan membuka ruang hak jawab dalam keberimbangan informasi publik.

Penulis: (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek P3TGAI Desa Kalimook Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Tuai Sorotan Tajam
Proyek P3TGAI di 2 Desa Kecamatan Lenteng Terindikasi Penyimpangan, Ketua LSM TRINUSA DPD Jatim Angkat Bicara
BEA Cukai Bersama Lanudal Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara
Dugaan Pindah Lokasi dan Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Lembung Timur Tuai Sorotan
Jadi Penerima Terbanyak, Program P3TGAI di Kecamatan Lenteng Tuai Sorotan Adanya Dugaan Fee Sebesar 25–30 Persen
Diduga Garap Bangunan Lama, Proyek P3TGAI Tahun 2026 di Desa Cangkreng Tuai Sorotan Tajam
DKPP Sumenep Ajak APH dan Petani dalam Perkuat Pengawasan Program Pertanian 2026
Percepat Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Salurkan 47 Hand Tractor untuk Kelompok Tani
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Proyek P3TGAI Desa Kalimook Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Tuai Sorotan Tajam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Proyek P3TGAI di 2 Desa Kecamatan Lenteng Terindikasi Penyimpangan, Ketua LSM TRINUSA DPD Jatim Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:31 WIB

BEA Cukai Bersama Lanudal Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Pindah Lokasi dan Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Lembung Timur Tuai Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Jadi Penerima Terbanyak, Program P3TGAI di Kecamatan Lenteng Tuai Sorotan Adanya Dugaan Fee Sebesar 25–30 Persen

Berita Terbaru