Polres Sumenep Berhasil Meringkus Oknum Pegawai Paruh Waktu Inisial N Warga Kecamatan Dasuk

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Jagat maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum pegawai paruh waktu (honorer/THL) yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Pria berinisial N tersebut diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Menurut informasi yang dihimpun oleh redaksi, penangkapan N dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga.

Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam di rumah kediamannya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N, di antaranya: ​satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, ​alat isap (bong). Setelah ditunjukkan kepada N mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

​Saat ini, N telah diamankan ke markas kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-mula barang haram tersebut dan keterlibatan jaringan di atasnya.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya tidak akan pernah pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlebih jika melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Selain terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status yang bersangkutan inisial N dapat terancam sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar.

Aturan dan ancaman hukuman spesifik berdasarkan UU Narkotika meliputi:

Penyalahguna untuk diri sendiri (Pasal 127): Pelaku dapat dipenjara maksimal 4 tahun, namun bagi korban penyalahguna yang terbukti, wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Memiliki, Menyimpan, Menguasai (Pasal 112): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jika jumlahnya melebihi batas (misalnya di atas 5 gram), pidana bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati. Memproduksi, Mengedarkan, atau Menjadi Kurir (Pasal 114): Pelaku dapat dipenjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk itu, publik kini berharap kepada Polres Sumenep agar sepenuhnya memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum sepenuhnya dapat terkonfirmasi dikarenakan keterbatasan akses. Namun redaksi tetap mengedepankan etika jurnalistik dan membuka ruang hak jawab dalam keberimbangan informasi publik.

Penulis: (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order
Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Semarakkan HUT ke-81 RI, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Gelar Gebyar Karaoke 2026
Bupati Fauzi Serahkan Bendera Merah Putih Kepada ASN Jelang HUT Kemerdekaan ke-81 RI
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027

Berita Terbaru