Polres Situbondo Resmi Tutup Kasus Pencabulan, Kiyai Zakariya Dinyatakan Tak Bersalah

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mz Ilong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ALARM Murka! Program Makanan Bergizi Gratis di Sumenep Diduga Dikorupsi
Prestasi dan Dedikasi Hantarkan AKBP Jazuli Dani Iriawan ke Jabatan Strategis Polda Jatim
Kesuksesan yang Menginspirasi, CV Ayunda Pamekasan Kembali Berangkatkan 20 Jamaah Umroh Gratis bagi Karyawan dan Tokoh Masyarakat
Program Pencak Silat SDN Panaongan III Sumenep Resmi Dibuka, Hobi Jadi Prestasi
Harmoni Kekeluargaan dan Sinergi Jurnalis, JSI-AJS Sambut Tahun Baru 2026 dengan Bakar Ikan
Semangat Berbagi di Akhir Tahun: PT Bawang Mas Group dan nusainsider.com Hadir untuk Masyarakat
Sumenep Makmur Hadirkan Dukungan Nyata, Pelaku UMKM Terima Bantuan Rombong dari BAZNAS
Inovasi Pertanian Muda: Petani Milenial Sumenep Tanam Jagung Hibrida di Torbang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:59 WIB

ALARM Murka! Program Makanan Bergizi Gratis di Sumenep Diduga Dikorupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 20:17 WIB

Prestasi dan Dedikasi Hantarkan AKBP Jazuli Dani Iriawan ke Jabatan Strategis Polda Jatim

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:24 WIB

Program Pencak Silat SDN Panaongan III Sumenep Resmi Dibuka, Hobi Jadi Prestasi

Kamis, 1 Januari 2026 - 01:51 WIB

Harmoni Kekeluargaan dan Sinergi Jurnalis, JSI-AJS Sambut Tahun Baru 2026 dengan Bakar Ikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Semangat Berbagi di Akhir Tahun: PT Bawang Mas Group dan nusainsider.com Hadir untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Birokrasi Sumenep Siap Menyambut Sekda Baru

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:06 WIB