Optimisme Tak Berbuah: LBH Mitra Santri Gagal Akreditasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo dipastikan tidak lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk periode 2025–2027. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2025 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi.

Dalam daftar resmi Kemenkumham, hanya dua OBH di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan lolos, yakni:

1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 4617.35.V/A.2024, beralamat di Kp. Gelidik Krajan RT 001 RW 007, Situbondo.

2. LPBH NU Situbondo, Akreditasi: C, Nomor Registrasi: 460/.35.V/A.2024, beralamat di Jl. Madura No. 79, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo.

 

Sementara itu, LBH Mitra Santri Situbondo, yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi, Perum Griya Sari Indah No. A.1, Banyuputih, tidak tercantum sebagai lembaga yang lolos verifikasi maupun akreditasi.

Optimisme yang Tidak Sesuai Harapan

Sebelumnya, LBH Mitra Santri Situbondo sempat dikunjungi Tim Verifikasi Faktual Kemenkumham Jawa Timur pada 14 Mei 2024. Pengurus lembaga sempat berfoto bersama tim verifikasi, dan Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, menyatakan optimisme bahwa lembaganya memiliki peluang besar lolos.

“Tim verifikasi faktual dari Kemenkumham Jatim berkunjung untuk memastikan LBH Mitra Santri benar-benar ada dan aktif dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Asrawi, dikutip dari Media Pojok Kiri, 15 Mei 2024.

Ia menambahkan, kunjungan tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan akreditasi. “Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk memantapkan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang konsisten terhadap tegaknya hukum dan keadilan,” ungkapnya optimistis.

Hingga kini, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd. Rahman Saleh, SH., MH., belum memberikan pernyataan resmi terkait kegagalan lembaga tersebut dalam verifikasi dan akreditasi.

Keputusan Kemenkumham ini menegaskan bahwa untuk tiga tahun ke depan, hanya dua lembaga di Situbondo yang berwenang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sesuai standar nasional.

Kegagalan LBH Mitra Santri menekankan pentingnya persiapan yang matang dan pemenuhan standar administrasi serta operasional bagi lembaga bantuan hukum agar dapat memperoleh akreditasi resmi.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkuak! Anak Kandung Denada Gugat Penelantaran, Jagat Hiburan Diguncang Skandal Keluarga Selebritis
Dear Jatim Seret Dugaan Tata Kelola Buruk MBG Sumenep ke Pusat
JSI Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara MBG di Madura
Operasi Lilin Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Ratusan Personel Amankan Nataru
Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka
Arif Sukamto Gugat Pengacara Sumenep Terkait Hibah Tanah
Panggung Foto di Sumenep: Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Tapi Toko Tetap Jual Bebas
Banit Binpolmas Polres Sumenep Raih Penghargaan Polda Jatim atas Pembangunan Masjid dan TPQ
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:06 WIB

Terkuak! Anak Kandung Denada Gugat Penelantaran, Jagat Hiburan Diguncang Skandal Keluarga Selebritis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:59 WIB

Dear Jatim Seret Dugaan Tata Kelola Buruk MBG Sumenep ke Pusat

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:14 WIB

JSI Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara MBG di Madura

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Operasi Lilin Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Ratusan Personel Amankan Nataru

Senin, 15 Desember 2025 - 13:13 WIB

Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka

Berita Terbaru