Sumenep – Hari Lalu Lintas Bhayangkara diperingati setiap tanggal 22 September sebagai momentum penting yang menandai lahirnya fungsi lalu lintas dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peringatan ini menjadi momen refleksi bagi jajaran kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, untuk terus meningkatkan dedikasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sejarah Hari Lalu Lintas Bhayangkara berawal sejak masa kolonial Belanda, ketika sudah ada polisi khusus yang bertugas menangani lalu lintas.
Tonggak penting kemudian terjadi pada 22 September 1955, ketika Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Surat Keputusan No 20/XVI/1955.
Surat keputusan tersebut membentuk Seksi Lalu Lintas Jalan di tingkat pusat dan menjadi dasar lahirnya fungsi lalu lintas secara resmi dalam organisasi kepolisian.
Sejak saat itulah, tanggal 22 September diperingati sebagai Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Oleh karenanya, di momentun ini, media Koranpublik mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara 2025.
“Seluruh jajaran redaksi dan wartawan Koranpublik mengucapkan selamat memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 tahun 2025.
Semoga polisi lalu lintas selalu diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Terima kasih atas dedikasi polisi lalu lintas. Mari bersama wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Salam hormat untuk seluruh polisi lalu lintas di penjuru Negeri,” demikian pernyataan resmi Redaksi Koranpublik, Senin, 22/9/2025.