Dugaan Praktik Nakal, SPBU di Sumenep Dipersoalkan Hingga ke Kementerian ESDM

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Sumenep akhirnya berujung pada laporan resmi ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM. Advokat sekaligus tokoh masyarakat, Ach Supyadi, mengambil langkah tegas setelah menerima banyak keluhan dari warga yang menilai distribusi solar subsidi tidak sesuai aturan.

Ach. Supyadi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan, terlebih karena menyangkut hak masyarakat kecil.

“Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara melawan hukum. Kami melaporkan ini karena ada indikasi kuat penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu SPBU. Seluruh SPBU di Sumenep akan dipantau, dan setiap dugaan pelanggaran akan langsung dilaporkan.

“Ini komitmen kami. Jika ada SPBU lain yang bermain-main dengan solar subsidi, semuanya akan kami laporkan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat kecil harus dilindungi,” ujar Supyadi.

Langkah tersebut memicu respons positif dari masyarakat yang menilai pelaporan ini sebagai upaya penting untuk menertibkan distribusi BBM subsidi.

Ketika dikonfirmasi, pihak Helpdesk BPH Migas menyampaikan laporan Ach. Supyadi telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 986LLINGTA.

“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” pungkasnya.

Dengan laporan yang sudah masuk dan proses resmi mulai berjalan, publik kini menunggu hasil tindak lanjut BPH Migas.

Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan distribusi subsidi yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order
Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Semarakkan HUT ke-81 RI, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Gelar Gebyar Karaoke 2026
Bupati Fauzi Serahkan Bendera Merah Putih Kepada ASN Jelang HUT Kemerdekaan ke-81 RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027

Berita Terbaru