Dugaan Praktik Nakal, SPBU di Sumenep Dipersoalkan Hingga ke Kementerian ESDM

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Sumenep akhirnya berujung pada laporan resmi ke Direktorat BBM BPH Migas Kementerian ESDM. Advokat sekaligus tokoh masyarakat, Ach Supyadi, mengambil langkah tegas setelah menerima banyak keluhan dari warga yang menilai distribusi solar subsidi tidak sesuai aturan.

Ach. Supyadi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan, terlebih karena menyangkut hak masyarakat kecil.

“Solar bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara melawan hukum. Kami melaporkan ini karena ada indikasi kuat penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu SPBU. Seluruh SPBU di Sumenep akan dipantau, dan setiap dugaan pelanggaran akan langsung dilaporkan.

“Ini komitmen kami. Jika ada SPBU lain yang bermain-main dengan solar subsidi, semuanya akan kami laporkan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat kecil harus dilindungi,” ujar Supyadi.

Langkah tersebut memicu respons positif dari masyarakat yang menilai pelaporan ini sebagai upaya penting untuk menertibkan distribusi BBM subsidi.

Ketika dikonfirmasi, pihak Helpdesk BPH Migas menyampaikan laporan Ach. Supyadi telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 986LLINGTA.

“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” pungkasnya.

Dengan laporan yang sudah masuk dan proses resmi mulai berjalan, publik kini menunggu hasil tindak lanjut BPH Migas.

Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan distribusi subsidi yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamdas Sumenep Santuni Anak Yatim Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan
Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berikut Pencapaian Kinerja di Era Bupati dan Wabup Sumenep Selama 1 Tahun Masa Kepemimpinan
Bupati Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Simbol Kebersamaan Pemerintah dan Tokoh Ulama
DKPP Sumenep Tegaskan Komitmen Percepatan Pelaksanaan Program Pertanian Tahun 2026
Satlantas Polres Sumenep Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara dan Berbagi Makanan Menjelang Sahur
DLH Sumenep Kolaborasi Membangun Sinergi Lintas Sektor Saat Momentum HPSN 2026
Pemkab Sumenep Kembali Hadirkan Program Mudik Gratis Bagi Warga Yang Hendak Pulang Kampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:33 WIB

Pamdas Sumenep Santuni Anak Yatim Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:36 WIB

Berikut Pencapaian Kinerja di Era Bupati dan Wabup Sumenep Selama 1 Tahun Masa Kepemimpinan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Bupati Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Simbol Kebersamaan Pemerintah dan Tokoh Ulama

Senin, 23 Februari 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Sumenep Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara dan Berbagi Makanan Menjelang Sahur

Berita Terbaru