Ditengah Kelangkaan Pertalite dan Solar, SPBU Kolor Diduga Melayani Pembelian Jerigen dan Galon

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep mendadak jadi sorotan publik.

Praktik pengisian BBM menggunakan wadah tidak standar yang diduga dibiarkan oleh petugas SPBU memicu keresahan dan kekecewaan para pengendara.

​Sorotan utama masyarakat kali ini tertuju pada SPBU Kolor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen hingga galon air mineral ukuran besar kerap terjadi secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah oknum tampak leluasa mengisi BBM bersubsidi menggunakan wadah non-standar seperti jerigen berkapasitas besar hingga galon Aqua, sementara antrean pengendara bermotor yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan harian justru kerap tidak kebagian stok.

​Dampak dari praktik ini langsung dirasakan oleh masyarakat umum. Pengendara yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadi harus rela mengantre hingga berjam-jam akibat proses pengisian jerigen dan galon yang memakan waktu lama.

​Salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya saat mengantre BBM jenis Pertalite di SPBU Kolor.

​”Kadang kami mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan Pertalite. Penyebab lamanya antrean disebabkan ulah oknum operator yang melakukan pengisian ke jerigen dan galon secara terang-terangan,” ujarnya kepada media.

Praktik tersebut menuai kritik pedas dari warga dan aktivis lokal. Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi atau menggunakan wadah plastik yang tidak memenuhi standar keselamatan jelas melanggar regulasi.

Aturan dari PT Pertamina (Persero) maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen plastik atau wadah terlarang lainnya, terutama tanpa disertai dokumen perizinan yang sah.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan perubahannya pada UU Cipta Kerja, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak Pertamina juga memiliki sanksi administratif berjenjang bagi SPBU nakal, mulai dari surat teguran, penghentian pasokan sementara, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Kini masyarakat mendesak pihak Polres Sumenep, BPH Migas, serta Pertamina Rayon Madura untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum pengelola SPBU yang sengaja membiarkan praktik tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak manajer SPBU kolor belum dapat dikonfirmasi. Namun redaksi tetap menanti adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi publik.

Kabiro Sumenep

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Jaringan Distribusi, Rokok Makayasa Rambah Pasar Batam dan Kepri ​
DKPP Sumenep Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian Lewat Teknologi PART
Sekretaris JSI Apresiasi Pahlawan Tak Terlihat di Balik Bersihnya Kota Sumenep
Ditengah Kemeriahan Festival Musik Tongtong 2026, Petugas DLH Bergerak Aktif dalam Menjaga Lingkungan Tetap Bersih
Festival Musik Tongtong 2026 Sukses Digelar, Bupati Fauzi: Kesenian Tradisional Sebagai Warisan Budaya Madura
Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat
Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4
Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Jaringan Distribusi, Rokok Makayasa Rambah Pasar Batam dan Kepri ​

Rabu, 9 September 2026 - 12:21 WIB

DKPP Sumenep Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian Lewat Teknologi PART

Senin, 7 September 2026 - 08:35 WIB

Sekretaris JSI Apresiasi Pahlawan Tak Terlihat di Balik Bersihnya Kota Sumenep

Minggu, 6 September 2026 - 12:44 WIB

Ditengah Kemeriahan Festival Musik Tongtong 2026, Petugas DLH Bergerak Aktif dalam Menjaga Lingkungan Tetap Bersih

Minggu, 6 September 2026 - 11:49 WIB

Festival Musik Tongtong 2026 Sukses Digelar, Bupati Fauzi: Kesenian Tradisional Sebagai Warisan Budaya Madura

Berita Terbaru