BANGKALAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan dan renovasi tiga puskesmas di wilayah tersebut yang bernilai miliaran rupiah.
“Kerja sama ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek,” ujar Kepala Dinkes Bangkalan Nur Hotibah, saat meninjau salah satu lokasi pembangunan, Rabu.
Menurut Nur, pendampingan oleh Kejari dilakukan sejak tahap perencanaan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta menghindari potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan pendampingan ini, kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat—kontraktor, konsultan perencana, hingga pengawas—bekerja secara profesional dan hati-hati,” katanya.
Tiga puskesmas yang tengah dibangun dan direnovasi tersebut adalah:
- Puskesmas Tanah Merah, dengan nilai proyek lebih dari Rp7,5 miliar,
- Puskesmas Burneh, renovasi dan penambahan ruang senilai Rp1,2 miliar lebih,
- Puskesmas Tanjung Bumi, renovasi dan perluasan ruang senilai Rp1,4 miliar lebih.
Nur menyebut, Kejari Bangkalan menurunkan sekitar lima personel untuk mendampingi pelaksanaan proyek di masing-masing lokasi. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan efek preventif terhadap potensi pelanggaran hukum.
“Kalau semuanya dijalankan sesuai aturan, tentu saat ada audit atau pemeriksaan, tidak akan ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
Ia berharap, kehadiran Kejari Bangkalan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan ini tidak hanya memastikan pelaksanaan yang akuntabel, tetapi juga mendorong penyelesaian proyek tepat waktu dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)