SUMENEP — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja dengan nilai signifikan dinilai memerlukan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Sorotan tersebut menguat seiring belum adanya klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, yang hingga kini memilih tidak memberikan keterangan meskipun telah dihubungi berulang kali oleh media ini.
Sebelumnya, Disdik Sumenep tercatat memiliki beberapa belanja bernilai besar, di antaranya Belanja Hibah Barang Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD dengan nilai miliaran rupiah, Belanja Modal Buku Umum Ilmu Pengetahuan bertajuk “20 Jalan Keberuntungan dan 20 Penyebab Kerugian dalam Pandangan Al-Qur’an” senilai ratusan juta rupiah, serta Belanja Hibah Barang Personal Computer (PC) sebagai alat praktik dan peraga peserta didik SMP swasta yang juga menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Selain itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, terdapat pula alokasi anggaran di atas Rp500 juta pada nomenklatur Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik SMP. Anggaran tersebut mencakup honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Website, belanja jasa kependidikan, uang harian perjalanan dinas dalam daerah, hingga pengadaan materai.
Besarnya nilai anggaran pada pos honorarium dan perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta mekanisme pengawasan internal agar penggunaan dana benar-benar sejalan dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Namun demikian, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait keseluruhan belanja tersebut hingga kini belum mendapatkan respons.
Media ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah pos anggaran lain di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diupayakan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.






