Skandal Rokok Avatar MasterClass: Keberpihakan BC Madura Guncang Pamekasan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Dugaan kolusi dan pembiaran di tubuh Bea Cukai Madura memantik kemarahan masyarakat. Rokok ilegal merk Avatar MasterClass, yang diproduksi dan diedarkan oknum PNS inisial MNJ Pamekesan secara masif  hingga kabupaten Sumenep kini terus beroperasi tanpa hambatan, sementara aparat Bea Cukai seolah kehilangan nyali.

Mobil pick-up berisi karton rokok ilegal berulang kali melintas di jalanan Pamekasan, viral di media sosial, dan ironisnya tidak pernah tersentuh operasi penegakan hukum.

“Setiap malam keluar mobil dari gudangnya. Tidak pernah ada razia, padahal semua orang tahu itu rokok tanpa pita cukai,” keluh seorang warga Desa Larangan Luar, Sabtu/18/2025).

Bobroknya, kabar beredar bahwa pedagang kecil diberi “jaminan aman” jika mau menjual produk ilegal ini, karena sang pemilik dikabarkan berdamai dengan oknum aparat.

Aktivis R. Firmansyah menegaskan, kondisi ini telah merusak citra Bea Cukai sebagai institusi negara.

“Pedagang kecil ditindak, tapi pabrik besar dibiarkan beroperasi bebaas, ini bukan keadilan, ini keberpihakan yang merendahkan hukum!” tegasnya.

Rokok ilegal yang dibiarkan beredar bukan hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga menggerogoti ekonomi lokal dan mengancam kesehatan masyarakat. Produk ilegal ini tidak diawasi kualitasnya, distribusinya tak terkontrol, dan pembuatnya bebas bermain di belakang layar.

“Jika ini terus dibiarkan, Madura akan jadi surga bagi rokok ilegal, di mana hukum hanya tajam ke bawah,” tambah Firmansyah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum harus tegas dan adil, bukan sekadar pencitraan dan operasi seremonial. Rakyat menuntut tindakan nyata, keberanian aparat, dan intervensi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, agar oknum-oknum yang selama ini bermain di balik industri gelap rokok ilegal segera ditindak.

Pihaknya menuntut keadilan dan transparansi aparat penegak hukum .

“Aparat bekerja untuk negara, bukan untuk kepentingan segelintir oknum yang menikmati keuntungan dari industri ilegal yang merajalela,” tegasnya.

Ia pun mendesak Menteri Purbaya agar turun langsung ke Madura, khusunya kabupaten Pamekasan.

““Kasus rokok ilegal Avatar MasterClass ini sudah keterlaluan. Aparat Bea Cukai Madura seolah tutup mata, sementara pabrik besar beroperasi bebas. Publik tidak mau dibohongi lagi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi harus turun langsung ke Pamekasan untuk membersihkan oknum-oknum yang bermain di belakang layar. Hukum harus tajam ke atas, adil bagi semua, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkuak! Anak Kandung Denada Gugat Penelantaran, Jagat Hiburan Diguncang Skandal Keluarga Selebritis
Dear Jatim Seret Dugaan Tata Kelola Buruk MBG Sumenep ke Pusat
JSI Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara MBG di Madura
Operasi Lilin Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Ratusan Personel Amankan Nataru
Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka
Optimisme Tak Berbuah: LBH Mitra Santri Gagal Akreditasi
Arif Sukamto Gugat Pengacara Sumenep Terkait Hibah Tanah
Panggung Foto di Sumenep: Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Tapi Toko Tetap Jual Bebas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:06 WIB

Terkuak! Anak Kandung Denada Gugat Penelantaran, Jagat Hiburan Diguncang Skandal Keluarga Selebritis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:59 WIB

Dear Jatim Seret Dugaan Tata Kelola Buruk MBG Sumenep ke Pusat

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:14 WIB

JSI Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara MBG di Madura

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Operasi Lilin Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Ratusan Personel Amankan Nataru

Senin, 15 Desember 2025 - 13:13 WIB

Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Birokrasi Sumenep Siap Menyambut Sekda Baru

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:06 WIB