SUMENEP – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Wiraraja menggelar Seminar Pendidikan Antikorupsi di Graha Sumekar, Kamis (11/9/2025). Acara ini diikuti lebih dari 150 mahasiswa lintas angkatan dan menghadirkan empat narasumber strategis dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga aktivis antikorupsi.
Hadir sebagai pemateri antara lain Dr. Zainuddin, S.H., S.HI., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Wiraraja; perwakilan Kepolisian Resor Sumenep, Edy Kurniawan, S.H.; Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Boby Adirizka Widodo, S.H., M.Hum.; serta aktivis antikorupsi Jawa Timur, Mahbub Junaidi, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua DPM Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, Sofiullah, menegaskan bahwa seminar ini digagas untuk memperkuat kesadaran mahasiswa akan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah korupsi.
“Tujuan dari seminar ini adalah memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang betapa pentingnya mencegah praktik korupsi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Pencegahan bisa dilakukan melalui jalur akademik, penelitian, maupun gerakan sosial dan advokasi non-litigasi,” ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa korupsi tidak hanya soal hukum, melainkan juga menyangkut moralitas, budaya, dan tata kelola pemerintahan. Mahasiswa, kata mereka, memiliki peran strategis sebagai penjaga idealisme sekaligus motor penggerak pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi kritis yang muncul sepanjang sesi. Kegiatan ini pun menjadi ruang refleksi sekaligus wadah bagi mahasiswa untuk memperkuat karakter integritas, keberanian bersuara, serta kepedulian terhadap isu sosial.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan lahir generasi mahasiswa hukum Universitas Wiraraja yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga berkomitmen tinggi dalam menegakkan nilai keadilan dan memberantas korupsi di Kabupaten Sumenep maupun Indonesia pada umumnya.