JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari 2025. Meski jumlahnya terus bertambah, laju setoran pajak digital mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi DJP yang diterima Jumat, 28 Februari 2025, tercatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp830,3 miliar, hanya naik Rp55,5 miliar dari Januari yang sebesar Rp774,8 miliar.
Setoran dari sektor kripto juga tumbuh tipis, dari Rp107,11 miliar pada Januari menjadi Rp126,39 miliar di Februari—bertambah Rp19,28 miliar.
Adapun pajak dari layanan fintech (P2P lending) mencatat pertambahan sekitar Rp56,49 miliar, dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar.
Di sektor pengadaan pemerintah, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) naik dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar, atau bertambah Rp40,16 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital, terutama melalui penunjukan pelaku usaha PMSE luar negeri yang menjual produk atau layanan ke konsumen Indonesia.
“Kebijakan ini untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Dwi.
Hingga akhir Februari 2025, tercatat ada 211 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, hanya 188 pelaku usaha yang telah menyetorkan pajak, dengan total akumulasi Rp26,18 triliun.
Pada Februari ini, terjadi penyesuaian data dengan penghapusan 10 wajib pajak PMSE dalam negeri yang digabung ke dalam NPWP pusat badan usaha, di antaranya PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, PT Shopee International Indonesia, dan PT Global Digital Niaga.
Dari sektor kripto, total penerimaan pajak hingga Februari 2025 tercatat Rp1,39 triliun. Rinciannya, Rp560,61 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan, dan Rp825,75 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara dari sektor P2P lending, total penerimaan pajak mencapai Rp3,23 triliun, yang terdiri dari:
PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Rp832,59 miliar
PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri: Rp720,74 miliar
PPN dalam negeri atas setoran masa: Rp1,68 triliun
Untuk sektor SIPP, total setoran pajak yang diterima negara sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh Rp199,96 miliar dan PPN Rp2,74 triliun. (*)