SUMENEP — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep mendadak jadi sorotan publik.
Praktik pengisian BBM menggunakan wadah tidak standar yang diduga dibiarkan oleh petugas SPBU memicu keresahan dan kekecewaan para pengendara.
Sorotan utama masyarakat kali ini tertuju pada SPBU Kolor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen hingga galon air mineral ukuran besar kerap terjadi secara terang-terangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah oknum tampak leluasa mengisi BBM bersubsidi menggunakan wadah non-standar seperti jerigen berkapasitas besar hingga galon Aqua, sementara antrean pengendara bermotor yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan harian justru kerap tidak kebagian stok.
Dampak dari praktik ini langsung dirasakan oleh masyarakat umum. Pengendara yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadi harus rela mengantre hingga berjam-jam akibat proses pengisian jerigen dan galon yang memakan waktu lama.
Salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya saat mengantre BBM jenis Pertalite di SPBU Kolor.
”Kadang kami mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan Pertalite. Penyebab lamanya antrean disebabkan ulah oknum operator yang melakukan pengisian ke jerigen dan galon secara terang-terangan,” ujarnya kepada media.
Praktik tersebut menuai kritik pedas dari warga dan aktivis lokal. Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi atau menggunakan wadah plastik yang tidak memenuhi standar keselamatan jelas melanggar regulasi.
Aturan dari PT Pertamina (Persero) maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen plastik atau wadah terlarang lainnya, terutama tanpa disertai dokumen perizinan yang sah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan perubahannya pada UU Cipta Kerja, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak Pertamina juga memiliki sanksi administratif berjenjang bagi SPBU nakal, mulai dari surat teguran, penghentian pasokan sementara, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kini masyarakat mendesak pihak Polres Sumenep, BPH Migas, serta Pertamina Rayon Madura untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum pengelola SPBU yang sengaja membiarkan praktik tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak manajer SPBU kolor belum dapat dikonfirmasi. Namun redaksi tetap menanti adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi publik.
Kabiro Sumenep






