SUMENEP — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun anggaran 2026 yang ada di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, pengerjaan proyek fisik yang bertujuan meningkatkan sarana irigasi pertanian tersebut diduga kuat menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung saat di lokasi pekerjaan, ditemukan adanya indikasi manipulasi fisik. Proyek yang seharusnya berupa pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai spesifikasi teknis, disinyalir hanya memanfaatkan serta memperbaharui bangunan lama yang sudah ada (poles ulang).
”Pekerjaan ini terkesan dipaksakan dan hanya memoles fisik bangunan lama. Padahal, anggaran P3TGAI dikucurkan untuk memberikan dampak maksimal bagi petani, bukan sekadar pelapisan ulang yang berpotensi menyamarkan volume pekerjaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat di lokasi.
Dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini memicu kekecewaan masyarakat setempat. Secara prinsip, setiap alokasi dana P3TGAI wajib berpedoman pada Juklak-Juknis guna menjamin mutu, kualitas konstruksi, serta transparansi penggunaan anggaran negara.
Pemanfaatan struktur lama tanpa rekonstruksi yang jelas dinilai tidak hanya merugikan penerima manfaat (petani), tetapi juga berpotensi mengindikasikan adanya pelanggaran dalam realisasi anggaran.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan pemerhati pembangunan mendesak pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi pembuat komitmen dan pembina program untuk tidak tinggal diam.
Balai Besar diharapkan dapat segera menurunkan tim verifikasi/pengawas ke lapangan guna melakukan tinjauan teknis menyeluruh, audit fisik, serta memberikan sanksi atau tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
Langkah cepat dari pihak Balai Besar sangat dibutuhkan agar program P3TGAI 2026 benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani di Desa Cangkreng, bukan sekadar menjadi poyek formalitas.
Sebagai acuan, menurut data penerima bantuan program P3TGAI di desa Cangkreng ada tiga titik lokasi diantaranya, P3A Family Pocang Jaya, P3A Sinar Jaya, dan P3A Yakin Parjhuge yang diduga milik inisial IS bersama rekan.
Bukan hanya itu, informasi terbaru juga datang dari salah seorang warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, yang mengatakan bahwa 2 kelompok penerima bantuan yakni, P3A Keris Sakte dan P3A Rampak Naong diduga juga milik inisial IS.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi mengenai beberapa pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Namun redaksi tetap membuka ruang hak jawab/klarifikasi dalam mengedepankan etika jurnalistik demi keberimbangan informasi. (Ady/Red).






