SUMENEP – Jagat maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum pegawai paruh waktu (honorer/THL) yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Pria berinisial N tersebut diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut informasi yang dihimpun oleh redaksi, penangkapan N dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga.
Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam di rumah kediamannya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N, di antaranya: satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, alat isap (bong). Setelah ditunjukkan kepada N mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, N telah diamankan ke markas kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-mula barang haram tersebut dan keterlibatan jaringan di atasnya.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya tidak akan pernah pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlebih jika melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Selain terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status yang bersangkutan inisial N dapat terancam sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar.
Aturan dan ancaman hukuman spesifik berdasarkan UU Narkotika meliputi:
Penyalahguna untuk diri sendiri (Pasal 127): Pelaku dapat dipenjara maksimal 4 tahun, namun bagi korban penyalahguna yang terbukti, wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Memiliki, Menyimpan, Menguasai (Pasal 112): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Jika jumlahnya melebihi batas (misalnya di atas 5 gram), pidana bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati. Memproduksi, Mengedarkan, atau Menjadi Kurir (Pasal 114): Pelaku dapat dipenjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk itu, publik kini berharap kepada Polres Sumenep agar sepenuhnya memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum sepenuhnya dapat terkonfirmasi dikarenakan keterbatasan akses. Namun redaksi tetap mengedepankan etika jurnalistik dan membuka ruang hak jawab dalam keberimbangan informasi publik.
Penulis: (Ady/Red)






