Polres Sumenep Berhasil Meringkus Oknum Pegawai Paruh Waktu Inisial N Warga Kecamatan Dasuk

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Jagat maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum pegawai paruh waktu (honorer/THL) yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Pria berinisial N tersebut diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Menurut informasi yang dihimpun oleh redaksi, penangkapan N dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga.

Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam di rumah kediamannya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N, di antaranya: ​satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, ​alat isap (bong). Setelah ditunjukkan kepada N mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

​Saat ini, N telah diamankan ke markas kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-mula barang haram tersebut dan keterlibatan jaringan di atasnya.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya tidak akan pernah pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terlebih jika melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Selain terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status yang bersangkutan inisial N dapat terancam sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar.

Aturan dan ancaman hukuman spesifik berdasarkan UU Narkotika meliputi:

Penyalahguna untuk diri sendiri (Pasal 127): Pelaku dapat dipenjara maksimal 4 tahun, namun bagi korban penyalahguna yang terbukti, wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Memiliki, Menyimpan, Menguasai (Pasal 112): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jika jumlahnya melebihi batas (misalnya di atas 5 gram), pidana bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati. Memproduksi, Mengedarkan, atau Menjadi Kurir (Pasal 114): Pelaku dapat dipenjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk itu, publik kini berharap kepada Polres Sumenep agar sepenuhnya memberantas peredaran narkotika jenis sabu hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum sepenuhnya dapat terkonfirmasi dikarenakan keterbatasan akses. Namun redaksi tetap mengedepankan etika jurnalistik dan membuka ruang hak jawab dalam keberimbangan informasi publik.

Penulis: (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DKPP Sumenep Salurkan Bantuan Benih Tembakau Varietas Prancak-95 Senilai Rp2,1 M untuk 20 Kelompok Tani
Harlah Ke-57, Ponpes Hidayatut Thalibin Lahirkan Santri Berakhlak Mulia dan Berintegritas
Antrean Panjang SPBU di Sumenep Meresahkan, Pemerintah dan APH Didesak Turun Tangan
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Pemerintah Kecamatan Ambunten Gelar Kurvei Bersama Forpimka
Tampil Memukau, Calon Siswi SMADA Sabet Juara 1 Solo Kreatif di Piala Bergilir IPSI Sumenep 2026
Wujud Nyata Kepedulian BAZNAS Sumenep Salurkan Bantuan Sebesar Rp20 juta Bagi Warga Batuputih
Puluhan Polisi Cilik Sumenep Tampil Memukau di Ajang Lomba Kompetisi Bergengsi Tingkat Jatim
Bupati Fauzi: Logo Hari Jadi ke 758 Melambangkan Karakteristik Daerah dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:49 WIB

DKPP Sumenep Salurkan Bantuan Benih Tembakau Varietas Prancak-95 Senilai Rp2,1 M untuk 20 Kelompok Tani

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:24 WIB

Polres Sumenep Berhasil Meringkus Oknum Pegawai Paruh Waktu Inisial N Warga Kecamatan Dasuk

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:05 WIB

Harlah Ke-57, Ponpes Hidayatut Thalibin Lahirkan Santri Berakhlak Mulia dan Berintegritas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:26 WIB

Antrean Panjang SPBU di Sumenep Meresahkan, Pemerintah dan APH Didesak Turun Tangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:46 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Pemerintah Kecamatan Ambunten Gelar Kurvei Bersama Forpimka

Berita Terbaru