SUMENEP – Selasa, 20/1/2026- Isu dugaan kejanggalan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep akhirnya dijawab dengan dokumen negara. Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan dan persetujuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, menyatakan bahwa tudingan adanya maladministrasi dalam seleksi Sekda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Seluruh tahapan seleksi terbuka Sekda telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan resmi dari BKN,” tegas Ir. Benny.
Penegasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Kepala BKN Nomor: 296/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 16 Januari 2026, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan susunan Panitia Seleksi (Pansel) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sesuai regulasi.
Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa usulan pergantian Pansel dapat disetujui secara prinsip, karena telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Lebih lanjut, Ir. Benny menjelaskan bahwa surat rekomendasi terbaru dari BKN itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi sebelumnya, yakni Surat Kepala BKN Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 9 Januari 2026.
“Artinya, sejak tahap perencanaan hingga perubahan susunan Pansel, tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar. Semua berjalan dalam koridor hukum dan pengawasan BKN,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, kata Benny, tetap berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi pejabat strategis daerah. Seluruh proses seleksi diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya dokumen resmi BKN yang ditandatangani secara elektronik dan sah secara hukum, Pemkab Sumenep menilai tudingan kejanggalan maupun maladministrasi yang beredar hanyalah spekulasi tanpa dasar administratif yang valid.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat dan media untuk merujuk pada informasi resmi dan fakta administratif, agar tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menyesatkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses birokrasi.
“Seleksi ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi bagian dari upaya menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Ir. Benny.
Di tengah derasnya arus informasi, tudingan kerap lahir lebih cepat daripada verifikasi. Isu dugaan kejanggalan dalam seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menjadi contoh bagaimana opini publik dapat terbentuk tanpa terlebih dahulu menimbang fakta administratif yang sah.
Padahal, dalam sistem kepegawaian nasional, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi tidak berdiri di ruang hampa.
Setiap tahapan terikat regulasi ketat, diawasi lembaga negara, dan membutuhkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara. Fakta ini penting dipahami agar kritik publik tetap berada dalam koridor rasional, bukan prasangka.
Dokumen resmi BKN yang telah diterbitkan menunjukkan bahwa perubahan Panitia Seleksi bukanlah penyimpangan, melainkan mekanisme yang dibenarkan hukum selama memenuhi ketentuan. Ketika negara melalui lembaga berwenang telah memberikan persetujuan tertulis, maka narasi “kejanggalan” patut diuji ulang secara objektif.
Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat adalah kritik yang berpijak pada data, bukan asumsi. Tanpa pijakan dokumen, tudingan justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi yang sedang dibenahi.
Di titik inilah publik diuji, memilih mempercayai spekulasi, atau membaca fakta. Pemerintahan yang terbuka menyediakan dokumen, masyarakat yang cerdas menggunakannya sebagai dasar penilaian.
Seleksi Sekda bukan hanya perebutan jabatan, melainkan cermin kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika prosedur telah disahkan lembaga negara, maka keadilan tidak terletak pada kerasnya suara, tetapi pada kuatnya bukti.
(Ilong)






