Sumenep, Koranpublik.com – Direktur PR Mahaputera Nusantara H. Supriyadi, yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 101 Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, sambut baik kunjungan kerja Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) ke perusahaan rokoknya. Rabu, 07/01/2026.
Dalam kunjungannya, Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi meninjau langsung seluruh proses pengolahan tembakau, mulai dari tahap awal produksi, proses linting rokok kretek bermerek Makayasa hingga proses Packing.
PR Mahaputera Nusantara dengan produk unggulan Makayasa resmi beroperasi sejak 13 November 2023 dan telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada 17 Oktober 2023 sebagai syarat legalitas industri hasil tembakau.
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, menyampaikan bahwa kunjungan kerja langsung ke pabrikan rokok ini bertujuan untuk memperoleh informasi faktual di lapangan terkait berbagai tema kajian pengawasan perpajakan.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyerap aspirasi, masukan, serta tanggapan dari pelaku usaha dan wajib pajak melalui komunikasi publik yang terbuka.
“Melalui kunjungan langsung seperti ini, kami bisa melihat secara nyata proses bisnis yang berjalan, sekaligus mendengar aspirasi pelaku usaha. Hal tersebut sangat penting sebagai bahan dalam kajian dan pengamatan Komwasjak terkait pengawasan perpajakan,” ujar Amien. Rabu, 7/01/2026.
Ia menegaskan, keterbukaan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan dan cukai merupakan elemen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemilihan pabrik rokok Makayasa sebagai lokasi kunjungan bukan tanpa alasan. Perusahaan tersebut dinilai sebagai salah satu pabrik rokok yang paling aktif berproduksi sekaligus taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Kabupaten Sumenep.
“Pabrik Rokok Makayasa kami pilih karena dinilai paling aktif produksi dan selalu taat membayar pajak di Sumenep,” ungkap Amien Sunaryadi.
Lebih lanjut, ia menilai kepatuhan pajak PR Makayasa patut diapresiasi dan bahkan layak dijadikan contoh bagi ratusan pabrik rokok lain yang ada di wilayah tersebut.
“Makayasa ini bisa menjadi role model bagi pabrik rokok lain. Kepatuhan dan tata kelola pajaknya patut ditiru,” tegasnya.
Sementara itu, H. Adi, menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan dan cukai industri hasil tembakau.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga industri rokok legal yang sehat dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Meski demikian, H. Adi berharap pemerintah dapat meninjau kembali skema pajak rokok yang saat ini menggunakan Harga Jual Eceran (HJE).
“Kami berharap pajak rokok tidak berdasarkan HJE, tetapi berdasarkan pita cukai agar beban pajak tidak terlalu mahal,” harapnya.
Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih adil dan dapat membantu keberlangsungan industri rokok legal, sekaligus menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajibannya kepada negara.
“Semoga para pelaku usaha rokok yang ada di Sumenep selalu taat dan patuh dalam memberikan kontribusi nyata terhadap perpajakan dan cukai,” pungkasnya. (*)






