Saat Dini Hari, Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat ± 2 Gram di Kecamatan Talango

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, koranpublik.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Saat penggerebekan, sekitar pukul 03.00 Wib, dini hari aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (48), warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Selasa (27/1/2026).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat ± 2 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkap AKP Widiarti melalui rilis Humas Polres Sumenep.

AKP Widiarti juga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal, setelah barang tersebut ditunjukkan, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

@rul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat
Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4
Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026
DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4
Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Dana Publikasi DPRD Sumenep Berbasis E-Katalog Disorot, Pemilik Media Pertanyakan Keadilan Pembagian Order
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Disbudporapar Sumenep: Madura Culture Festival 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Sajikan Nuansa Islami, Pemkab Sumenep Hadirkan Seni Hadrah Meriahkan Madura Culture Fest 4

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Berikut Daftar Juara Festival Hadrah Klasik Sumenep Piala Bupati Sumenep 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

DLH Sumenep Tampil Memukau, Barang Bekas Jadi Dekorasi Stan Unik di Madura Culture Festival 4

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Berita Terbaru