Saat Dini Hari, Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat ± 2 Gram di Kecamatan Talango

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, koranpublik.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Saat penggerebekan, sekitar pukul 03.00 Wib, dini hari aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (48), warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Selasa (27/1/2026).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat ± 2 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkap AKP Widiarti melalui rilis Humas Polres Sumenep.

AKP Widiarti juga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal, setelah barang tersebut ditunjukkan, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

@rul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluhkan Biaya Hiburan, Penikmat Dunia Malam Minta Tarif LC di Sumenep Disamakan dengan Daerah Lain
Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas
Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan
Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa
Diduga Jadi Korban Pemerasan Arisan Get, Warga Gapura Barat Lapor Polisi
DPRD Sumenep Upayakan 31 Raperda 2026 Rampung Tahun Ini, Ketua Bapemperda: Semuanya Masuk Prioritas
Ketua DPRD Sumenep: Apresiasi Transformasi PCNU Energi Baru Untuk Kemaslahatan Umat Dalam Menjaga Nilai Kebangsaan
Bupati Fauzi Secara Resmi Lantik TACB Untuk Menentukan Arah Pelestarian Cagar Budaya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:45 WIB

Keluhkan Biaya Hiburan, Penikmat Dunia Malam Minta Tarif LC di Sumenep Disamakan dengan Daerah Lain

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Bersama KB Samsat Gelar Program “Ka Sakolah” Edukasi Pelajar Tertib Pajak dan Etika Berlalu Lintas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Saksi Tergugat Kasus Sengketa Lahan Berujung Dilaporkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemdes, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD Bagi 330 Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:06 WIB

Diduga Jadi Korban Pemerasan Arisan Get, Warga Gapura Barat Lapor Polisi

Berita Terbaru