SUMENEP — RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya hemat BBM.
Kali ini, rumah sakit menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai dan tenaga kesehatan untuk menggunakan sepeda sebagai transportasi saat berangkat kerja.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM dan tindak lanjut dari arahan Bupati Sumenep.
Direktur RSUD Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor, khususnya pada hari Rabu dan Jumat.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di lingkungan kerja rumah sakit.
“Seluruh pegawai kami dorong untuk bersepeda ke kantor, khususnya yang berdomisili tidak terlalu jauh, terutama pada hari Rabu dan Jumat. Ini bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjaga kesehatan,” ujarnya. Sabtu, (11/04).
Ia menegaskan bahwa penerapan kebiasaan tersebut diharapkan mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan sekaligus memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kebugaran pegawai.
“Selain efisiensi energi, bersepeda juga berdampak baik bagi kebugaran pegawai. Kami ingin kebijakan ini berjalan konsisten dan menjadi budaya baru,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan penghematan BBM tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga bertujuan mengubah pola hidup ASN agar lebih bijak dalam penggunaan energi.
“Kami ingin membangun kebiasaan baru di lingkungan ASN agar lebih bijak dalam menggunakan energi, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM,” tegasnya.
Bupati Fauzi menambahkan bahwa penggunaan transportasi ramah lingkungan merupakan langkah konkret dalam mendorong gaya hidup berkelanjutan di kalangan aparatur pemerintah, khususnya bagi pegawai dengan radius tempat tinggal hingga 5 kilometer dari kantor.
“Penggunaan transportasi ramah lingkungan menjadi langkah konkret mendorong gaya hidup berkelanjutan, khususnya bagi ASN dengan jarak tempuh hingga 5 kilometer dari kantor,” pungkasnya.
Penulis (Ady/Red)






