Polres Situbondo Resmi Tutup Kasus Pencabulan, Kiyai Zakariya Dinyatakan Tak Bersalah

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mz Ilong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapenda Sumenep Dorong PAD Lewat Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026
Bupati Fauzi Kembali Rotasi Sejumlah ASN di Sumenep, Pejabat Tak Produktif Siap Dievaluasi Kerja Enam Bulan
Bupati Fauzi Resmi Lantik 31 Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja Produktif
Perkuat Kinerja Birokrasi di Sumenep, Bupati Fauzi Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Bupati Fauzi: Logo Hari Jadi ke 758 Melambangkan Karakteristik Daerah dan Semangat Kebersamaan
SMA Negeri 2 Sumenep Cetak Generasi Berkarakter, 432 Siswa Baru Ikuti Kegiatan MPLS Ramah
RSUDMA Sumenep Sambut Baik Kunjungan LKNU dalam Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan
Dorong Kualitas Pelayanan, RSUDMA Sumenep Catat Indikator Mutu Layanan pada Semester I Tahun 2026
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bapenda Sumenep Dorong PAD Lewat Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:03 WIB

Bupati Fauzi Kembali Rotasi Sejumlah ASN di Sumenep, Pejabat Tak Produktif Siap Dievaluasi Kerja Enam Bulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:07 WIB

Bupati Fauzi Resmi Lantik 31 Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja Produktif

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Kinerja Birokrasi di Sumenep, Bupati Fauzi Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Bupati Fauzi: Logo Hari Jadi ke 758 Melambangkan Karakteristik Daerah dan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru