Polres Situbondo Resmi Tutup Kasus Pencabulan, Kiyai Zakariya Dinyatakan Tak Bersalah

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mz Ilong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sumenep Ngantor Pakai Sepeda Teladani Kebijakan Hemat Energy
Tingkatkan Kualitas Layanan, Satlantas Polres Sumenep Gelar Apel Kesiapan di KB Samsat
Polres Sumenep Penuh Misteri, Temuan Kokain 27,83 Kg Gagal Rilis, Ketua JSI Warning Jangan Sampai Menjelma Seperti Kasus Teddy Minahasa
Kader Partai NasDem Sumenep Gelar Aksi Protes, Desak Tempo Lakukan Permohonan Maaf
Pemkab Sumenep Bangun Kemitraan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Perikanan
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polantas Sumenep Sapa Pengendara di Simpang Empat Kota
Dukung Gerakan Pemerintah Hemat Energy, BPRS Bhakti Sumekar Terapkan Bike to Work
Terus Berinovasi, Kini RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Terapi Wicara
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sumenep Ngantor Pakai Sepeda Teladani Kebijakan Hemat Energy

Jumat, 17 April 2026 - 13:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Satlantas Polres Sumenep Gelar Apel Kesiapan di KB Samsat

Kamis, 16 April 2026 - 13:09 WIB

Polres Sumenep Penuh Misteri, Temuan Kokain 27,83 Kg Gagal Rilis, Ketua JSI Warning Jangan Sampai Menjelma Seperti Kasus Teddy Minahasa

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

Kader Partai NasDem Sumenep Gelar Aksi Protes, Desak Tempo Lakukan Permohonan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Sumenep Bangun Kemitraan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Perikanan

Berita Terbaru