Sumenep, koranpublik – Kasus penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa L, seorang pelajar SMA di Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Arif Syafrillah, selaku kuasa hukum korban slot gacor menyatakan kekecewaannya terkait jeratan hukum yang dinilai terlalu ringan terhadap terduga pelaku berinisial MKA, yang dikenakan ancaman pidana 3 tahun penjara. Semestinya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula sekitar bulan Juli tahun 2025 lalu saat pelaku MKA memasang informasi lowongan pekerjaan di salah satu platform media sosial Facebook https://tala-al-seef.darwaemaar.com/sm/ yang kemudian di japri lewat chat pribadi. Korban L yang tertarik kemudian dihubungi dan dijanjikan proses wawancara kerja, dengan dalih pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
“Dalam aksinya, pelaku mengajak korban berkeliling, mulai dari SPBU hingga sekitar Pelabuhan Kalianget.
Setelah lama berkeliling, korban dibawa kembali ke rumah pelaku yang berada di Desa Kalianget Barat,”
Masih kata Arif, selaku kuasa hukum memaparkan, dilokasi itulah, tindakan pencabulan terjadi.
“Pelaku mulai merangkul korban, meremas-remas bagian payudara, hingga memasukkan tangannya ke bagian intim korban meskipun korban masih mengenakan rok,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga persidangan, pelaku hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, Jeratan ini dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis berat yang dialami korban, terlebih korban masih berstatus sebagai pelajar.
Arif Syafrillah mengungkapkan bahwa kondisi korban telah melalui proses asesmen oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep. Hasilnya menunjukkan korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
“Korban untuk saat ini mengalami perubahan perilaku signifikan, cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan tidak bisa berinteraksi seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Meski masih mampu menjalankan aktivitas harian seperti bersekolah, membantu orang tua, dan mengantar adiknya, hasil tes psikologi menyebutkan korban mengalami tekanan emosional mendalam. Bahkan, korban cenderung menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa tersebut.
“Korban saat ini trauma berat menyesali kejadian yang dialaminya, hingga muncul perilaku menyakiti diri sendiri dan penurunan nafsu makan,” terang Arif mengutip hasil asesment.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait dasar penjatuhan jeratan hukum yang dinilai ringan tersebut.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan publik tentang komitmen penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya bagi pelajar yang usianya di bawah umur.






