SUMENEP – Perkara banding di Pengadilan Tinggi Surabaya terkait sengketa lahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali dimenangkan oleh Bambang Hermanto selaku pemilik sah meski belum Inkrah.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 583/PDT/2026/PT SBY sebagai tindak lanjut atas upaya hukum banding yang diajukan S dan F, dalam perkara sebelumnya berstatus sebagai tergugat di PN Sumenep.
Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, dan Lukmanul Hakim, SH, selaku kuasa hukum Bambang Hermanto mengatakan bahwa amar putusan yang diputus pada Selasa, 28 Juli 2026, tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.
“Dengan putusan tersebut, klien kami kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang disengketakan meski sebelumnya majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan S dan F,” kata Nancy kepada media.
Majelis Hakim PN Sumenep sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto. Dalam putusannya, pengadilan menetapkan Bambang Hermanto sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang ada di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan.
“Bukti kepemilikan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984, telah dinilai memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan,” ujar Nancy.
Senada, Lukmanul Hakim juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan PN Sumenep menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan pihaknya telah dinilai benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).
Lukmanul juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun telah menunjukkan adanya konsistensi penilaian hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terhadap pokok perkara yang disengketakan.
“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya. (Ady/Red)






