Meski Belum Inkrah, Kuasa Hukum Perkara Sengketa Lahan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Perkara banding di Pengadilan Tinggi Surabaya terkait sengketa lahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali dimenangkan oleh Bambang Hermanto selaku pemilik sah meski belum Inkrah.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 583/PDT/2026/PT SBY sebagai tindak lanjut atas upaya hukum banding yang diajukan S dan F, dalam perkara sebelumnya berstatus sebagai tergugat di PN Sumenep.

Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, dan Lukmanul Hakim, SH, selaku kuasa hukum Bambang Hermanto mengatakan bahwa amar putusan yang diputus pada Selasa, 28 Juli 2026, tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.

“Dengan putusan tersebut, klien kami kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang disengketakan meski sebelumnya majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan S dan F,” kata Nancy kepada media.

Majelis Hakim PN Sumenep sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto. Dalam putusannya, pengadilan menetapkan Bambang Hermanto sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang ada di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan.

“Bukti kepemilikan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984, telah dinilai memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan,” ujar Nancy.

Senada, Lukmanul Hakim juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan PN Sumenep menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan pihaknya telah dinilai benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).

Lukmanul juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun telah menunjukkan adanya konsistensi penilaian hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terhadap pokok perkara yang disengketakan.

“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya. (Ady/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Kerahkan Jajaran dan Fasilitas Penanganan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Resmi Ditutup, Atlet Terbaik Menuju Kejurwil Jatim Disiapkan
Pilkades E-Voting di Kabupaten Sumenep: Demokrasi Jangan Dijadikan Ajang Gengsi Teknologi
Inisial IS Diduga Jadi Pengendali Program P3TGAI 2026 di Wilayah Lenteng Tuai Sorotan
Momen Ultah Ke-56, Dirut RSUDMA Sumenep Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Kepada JSI
Gabungkan Semangat Kebersamaan, Semarak Dies Natalis ke-45, Unitomo Friendship Run 2026 Sukses Digelar
Bapenda Sumenep Dorong PAD Lewat Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026
Bupati Fauzi Kembali Rotasi Sejumlah ASN di Sumenep, Pejabat Tak Produktif Siap Dievaluasi Kerja Enam Bulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Meski Belum Inkrah, Kuasa Hukum Perkara Sengketa Lahan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Sumenep Kerahkan Jajaran dan Fasilitas Penanganan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Resmi Ditutup, Atlet Terbaik Menuju Kejurwil Jatim Disiapkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Pilkades E-Voting di Kabupaten Sumenep: Demokrasi Jangan Dijadikan Ajang Gengsi Teknologi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Inisial IS Diduga Jadi Pengendali Program P3TGAI 2026 di Wilayah Lenteng Tuai Sorotan

Berita Terbaru