SUMENEP – Seorang anak remaja berinisial S, warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).
Ayah korban, Suroso (58) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Bukti laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.
Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan keluarga, kronologi bermula ketika S bersama dua orang temannya, Dani dan Satria, selesai menunaikan sholat tarawih pergi ke toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja.
Tujuan mereka membeli minuman ringan (soft drink), yang dilanjutkan dengan bermain game online (Mabar). Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.
Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam. IR tiba-tiba menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan pada bagian kepala,” ungkap Suroso.
Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Atas kejadian tersebut, keluarga langsung membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” tegas H. Andika yang kerap dengan sebutan pengacara Alam Ghoib.
Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Penulis : (Adi/Red)






