Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban Lapor ke Polres Sumenep Atas Dugaan Penganiayaan Anak

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Seorang anak remaja berinisial S, warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Bukti laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan keluarga, kronologi bermula ketika S bersama dua orang temannya, Dani dan Satria, selesai menunaikan sholat tarawih pergi ke toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja.

Tujuan mereka membeli minuman ringan (soft drink), yang dilanjutkan dengan bermain game online (Mabar). Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam. IR tiba-tiba menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan pada bagian kepala,” ungkap Suroso.

Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Atas kejadian tersebut, keluarga langsung membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” tegas H. Andika yang kerap dengan sebutan pengacara Alam Ghoib.

Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Penulis : (Adi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan
Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM
Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS
Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Semarakkan HUT ke-81 RI, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Gelar Gebyar Karaoke 2026
Bupati Fauzi Serahkan Bendera Merah Putih Kepada ASN Jelang HUT Kemerdekaan ke-81 RI
Terus Perkuat Pelayanan, Poli Urologi RSUDMA Sumenep Kini Sudah Bisa BPJS Kesehatan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Momentum Kemedekaan, Disbudporapar Sumenep: Sepeda Hias Bukan Sekadar Ajang Festival Tahunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Disbudporapar Sumenep Gandeng Biro Travel Perluas Pemasaran Kunjungan Wisata dan UMKM

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Momentum Kemerdekaan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Semangat Kebersamaan Lewat JJS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Layanan Wajib Pajak Berbasis Digital Tahun 2027

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Berita Terbaru