Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi, memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah tegas membersihkan praktik lama yang rawan multitafsir dan ketertutupan.

Indra menegaskan komitmennya dalam menata ulang tata kelola kerja sama media secara transparan dan akuntabel di Tahun Anggaran 2026 semua bentuk kerja sama publikasi wajib melalui E-Katalog Elektronik.

“Kami menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten. Kerja sama media 2026 harus melalui E-Katalog, ini perintah regulasi, bukan kebijakan personal,” tegas Indra Wahyudi, Kamis (26/2/2026).

Kebijakan ini menandai perubahan besar pemerintah daerah dengan para perusahaan media. Jika, sebelumnya kerja sama kerap dilakukan dengan mekanisme konvensional, kini seluruh proses diarahkan ke sistem e-purchasing secara digital, terbuka, dan dapat diaudit ke publik.

Indra menambahkan bahwa setiap publikasi mengenai pembangunan daerah tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah. Namun, ia menolak jika kebutuhan tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kerja sama media penting, tapi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Negara ini punya aturan, dan kami memilih patuh,” tambahnya dengan lugas.

Tidak hanya itu, Diskominfo Sumenep mengimbau seluruh perusahaan media untuk segera berbenah: melengkapi legalitas badan usaha, mendaftarkan produk jurnalistik ke E-Katalog, serta menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah diberlakukan. Tanpa itu, kerja sama otomatis tertutup.

“Kami ingin sinergi yang sehat dan profesional. Bukan sekadar kerja sama, tapi kemitraan yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan informasi publik yang serba tertutup mulai ditinggalkan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai momentum konsolidasi tata kelola media yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan hukum—meski tak sedikit pihak yang dipaksa keluar dari zona nyaman.

Pimpinan : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Realisasi Capai 50% Meski Anggaran Belum Cair, Proyek Pompa Air PLTS Pertanian Tuai Tanda Tanya
Camat Ambunten Suryadi Irawan Ajak Masyarakat Maknai Hari Lahir Pancasila Sebagai Penguat Gotong Royong
Penonton Keluhkan Harga Tiket dan Larangan Membawa Rokok Merek Lain Saat Konser Radhiesta
Penuh Haru dan Bahagia, SMPN 4 Sumenep Gelar Acara Lepas Pisah Siswa Kelas IX
Polres Sumenep Dukung Petani Milenial Budidaya Melon Berbasis Smart Farming
DKPP Sumenep Siapkan Hak Paten Varietas Kacang Hijau Kuning Potensi Jadi Identitas Baru Pertanian
DKPP Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2026
Bea Cukai Madura Diminta Tegas Usut Sosok ‘HS’ yang Diduga Jadi Pengendali Utama Rokok Ilegal Merek Manchester, Big Boss, dan Coffee
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:59 WIB

Realisasi Capai 50% Meski Anggaran Belum Cair, Proyek Pompa Air PLTS Pertanian Tuai Tanda Tanya

Senin, 1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Camat Ambunten Suryadi Irawan Ajak Masyarakat Maknai Hari Lahir Pancasila Sebagai Penguat Gotong Royong

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Penonton Keluhkan Harga Tiket dan Larangan Membawa Rokok Merek Lain Saat Konser Radhiesta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:00 WIB

Penuh Haru dan Bahagia, SMPN 4 Sumenep Gelar Acara Lepas Pisah Siswa Kelas IX

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Polres Sumenep Dukung Petani Milenial Budidaya Melon Berbasis Smart Farming

Berita Terbaru