Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi, memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah tegas membersihkan praktik lama yang rawan multitafsir dan ketertutupan.

Indra menegaskan komitmennya dalam menata ulang tata kelola kerja sama media secara transparan dan akuntabel di Tahun Anggaran 2026 semua bentuk kerja sama publikasi wajib melalui E-Katalog Elektronik.

“Kami menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten. Kerja sama media 2026 harus melalui E-Katalog, ini perintah regulasi, bukan kebijakan personal,” tegas Indra Wahyudi, Kamis (26/2/2026).

Kebijakan ini menandai perubahan besar pemerintah daerah dengan para perusahaan media. Jika, sebelumnya kerja sama kerap dilakukan dengan mekanisme konvensional, kini seluruh proses diarahkan ke sistem e-purchasing secara digital, terbuka, dan dapat diaudit ke publik.

Indra menambahkan bahwa setiap publikasi mengenai pembangunan daerah tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah. Namun, ia menolak jika kebutuhan tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kerja sama media penting, tapi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Negara ini punya aturan, dan kami memilih patuh,” tambahnya dengan lugas.

Tidak hanya itu, Diskominfo Sumenep mengimbau seluruh perusahaan media untuk segera berbenah: melengkapi legalitas badan usaha, mendaftarkan produk jurnalistik ke E-Katalog, serta menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah diberlakukan. Tanpa itu, kerja sama otomatis tertutup.

“Kami ingin sinergi yang sehat dan profesional. Bukan sekadar kerja sama, tapi kemitraan yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan informasi publik yang serba tertutup mulai ditinggalkan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai momentum konsolidasi tata kelola media yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan hukum—meski tak sedikit pihak yang dipaksa keluar dari zona nyaman.

Pimpinan : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamdas Sumenep Santuni Anak Yatim Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan
Berikut Pencapaian Kinerja di Era Bupati dan Wabup Sumenep Selama 1 Tahun Masa Kepemimpinan
Bupati Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Simbol Kebersamaan Pemerintah dan Tokoh Ulama
DKPP Sumenep Tegaskan Komitmen Percepatan Pelaksanaan Program Pertanian Tahun 2026
Satlantas Polres Sumenep Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara dan Berbagi Makanan Menjelang Sahur
DLH Sumenep Kolaborasi Membangun Sinergi Lintas Sektor Saat Momentum HPSN 2026
Pemkab Sumenep Kembali Hadirkan Program Mudik Gratis Bagi Warga Yang Hendak Pulang Kampung
Kepengurusan Baru PCNU Sumenep Gelar Silaturrahmi Perdana Tegaskan Arah Khidmah dan Konsolidasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:33 WIB

Pamdas Sumenep Santuni Anak Yatim Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:40 WIB

Diskominfo Sumenep Terapkan E-Katalog Bagi Perusahaan Media Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:36 WIB

Berikut Pencapaian Kinerja di Era Bupati dan Wabup Sumenep Selama 1 Tahun Masa Kepemimpinan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Bupati Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Simbol Kebersamaan Pemerintah dan Tokoh Ulama

Senin, 23 Februari 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Sumenep Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara dan Berbagi Makanan Menjelang Sahur

Berita Terbaru