PHMI Dorong Disdik Depok Diperiksa Terkait Pengadaan Laptop dan Smart Board Tahun 2024 Senilai 38,3 Miliar

Jumat, 19 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025), oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Hal tersebut diapresiasi oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). PHMI mendukung Kejagung untuk menindak tegas segala tindak korupsi terlebih berkaitan dengan anggaran pendidikan.

PHMI mendorong Kejagung dan seluruh Lembaga Penegak Hukum untuk memeriksa Dinas Pendidikan Kota Depok terkait Anggaran Belanja dan Pengadaan Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kota Depok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya pada awak media, (19/09/25).

Hermanto menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Dinas pendidikan melakukan pengadaan Laptop dan Smart Board untuk Bidang SD dengan total pagu mencapai Rp.38.332.500.000. Dengan perincian diantaranya yaitu;

1. Pengadaan Smart Board (SD), Kode RUP 47725815, , total pagu mencapai sebesar Rp.35.000.000.000.

2. Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri), Kode RUP 51970343, total pagu mencapai sebesar Rp.1.897.500.000

3. Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) (DAK Fisik SD Swasta), Kode RUP 51970115, total pagu mencapai sebesar Rp.800.000.000.

4. Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD), Kode RUP 47698883, total pagu mencapai sebesar Rp.625.000.000.

Adapun spesifikasi pada pengadaan laptop tersebut diantaranya yaitu tipe prosesor core: 2, memori standar terpasang: 4 GB DDR4; hard drive: 32 GB, monitor:11 inch LED, daya/power: maksimum 50 watt, operating system chrome OS, dan Core i5, Ram 4 Gb, HDD 500 GB, Monitor 14 inch plus operating sistem.

Hermanto menuturkan, Smart board adalah papan tulis interaktif berupa layar digital yang menggabungkan komputer, layar sentuh, dan proyektor (atau sudah terintegrasi dalam satu panel) untuk menampilkan dan berinteraksi dengan konten digital, memungkinkan pengguna menulis, menggambar, dan memanipulasi objek secara langsung menggunakan jari atau stylus.

Menindaklanjuti hal tersebut PHMI telah mengirimkan surat PPID guna menjalankan Fungsi pengawasan penggunaan Anggaran Keuangan yang berasal dari Negara baik itu APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa anggaran keuangan negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut telah diterma oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 18 September 2025, dengan Nomor Surat 020//DPP/PHMI/IX/2025.

Hermanto mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Ia menegaskan keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat.

PHMI berharap agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut Akuntabel atas Fantastisnya anggaran belanja Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2024, tutup Hermanto. ( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akun “Ruko Batuan” Diduga Fitnah Hj. Yulianah, Istri Oknum Kapolsek Ambunten Disorot
Puskesmas Pamolokan Sumenep Jadi Ladang Pungli Parkir, Drg Novi yang juga Merangkap EO Berkilah
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar Lewat Police Goes to School
Seminar Antikorupsi di Fakultas Hukum Wiraraja, Mahasiswa Berikrar Jadi Penjaga Moral Bangsa
Sumenep–Pamekasan Jadi Surga Rokok Bodong, Salah Satunya Merek Alpard Milik Haji RJ yang Dibiarkan Merajalela
Kembali Berprestasi, Satlantas Polres Sumenep Raih Penghargaan Polda Jatim
Dear Jatim Suarakan Perlawanan, 7 Tuntutan Rakyat Bergema di DPRD Sumenep
Pesantrennya Seolah Jadi Neraka, 9 Satriwati Arjasa Sumenep Siap Bongkar Birahi Busuk Sang Kiai di Pengadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 14:22 WIB

Akun “Ruko Batuan” Diduga Fitnah Hj. Yulianah, Istri Oknum Kapolsek Ambunten Disorot

Jumat, 19 September 2025 - 10:35 WIB

PHMI Dorong Disdik Depok Diperiksa Terkait Pengadaan Laptop dan Smart Board Tahun 2024 Senilai 38,3 Miliar

Rabu, 17 September 2025 - 23:48 WIB

Puskesmas Pamolokan Sumenep Jadi Ladang Pungli Parkir, Drg Novi yang juga Merangkap EO Berkilah

Selasa, 16 September 2025 - 13:31 WIB

Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar Lewat Police Goes to School

Kamis, 11 September 2025 - 19:16 WIB

Seminar Antikorupsi di Fakultas Hukum Wiraraja, Mahasiswa Berikrar Jadi Penjaga Moral Bangsa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jumlah Penduduk Miskin Sumenep Berkurang Hampir 8 Ribu Jiwa

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:56 WIB