SUMENEP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan limbah cair dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah, pemeriksaan kualitas air limbah melalui pengujian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta penataan sistem pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengelola SPPG. Menurutnya, operasional pemenuhan gizi harus sejalan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang tertib, terukur, dan berkelanjutan.
”Koordinasi bersama koordinator SPPG tingkat kabupaten hingga kecamatan terus diperkuat untuk membangun mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif,” ujarnya.
Mekanisme tersebut mencakup pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali material yang masih berguna, serta penanganan residu secara tepat.
DLH Sumenep mendorong agar sampah organik, khususnya sisa makanan, dimanfaatkan kembali sebagai pakan ternak apabila memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan.
Sementara itu, untuk sampah anorganik yang bernilai ekonomi, pengelola diminta memisahkannya agar dapat disalurkan ke proses daur ulang.
Melalui pola pemilahan ini, volume sampah yang dibuang ke TPA diharapkan berkurang sehingga kapasitas tempat pembuangan akhir dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Selain mendorong pemilahan, DLH Sumenep bersama koordinator SPPG menyiapkan penataan rute armada truk antarkecamatan agar pengangkutan residu ke TPA berjalan efisien dan terorganisasi.
Potensi Penambahan PAD dan Retribusi
Penataan sistem pelayanan pengangkutan sampah ini juga dinilai berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep melalui skema retribusi yang transparan.
Pengkajian skema pelayanan pengangkutan tersebut mempertimbangkan berat sampah (tonase) serta jumlah ritase pengangkutan sesuai aturan daerah yang berlaku.
Dengan skema yang jelas, pelayanan pengangkutan diharapkan memberikan kepastian bagi pengelola SPPG yang menggunakan fasilitas daerah.
Tak hanya fokus pada sampah padat, DLH Sumenep juga meningkatkan pengawasan terhadap pengolahan limbah cair. Petugas DLH tercatat telah mendatangi sekitar 60 SPPG untuk mengambil sampel air limbah.
Pengambilan sampel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengolahan limbah di tiap lokasi sekaligus memberikan arahan teknis perbaikan yang diperlukan.
Anwar mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas IPAL tidak otomatis menjamin air buangan aman jika pengoperasian dan pemeliharaannya tidak sesuai standar.
”Instalasi yang tersedia tidak otomatis menjamin limbah telah memenuhi baku mutu apabila pengoperasian dan pemeliharaannya tidak dilaksanakan secara tepat,” tegasnya.
Oleh karena itu, evaluasi berkala terus dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi operasional SPPG maupun permukiman warga.
Kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan pengelolaan sampah.
Sebagai bentuk penanganan di wilayah kepulauan, pemerintah daerah telah mengoperasikan mesin pembakar sampah (incinerator) di Kecamatan Kepulauan Sapeken. Penambahan fasilitas serupa di kecamatan lain juga direncanakan pada tahun mendatang.
Meski demikian, DLH memastikan bahwa pengoperasian fasilitas incinerator tetap harus memenuhi standar teknis dan perlindungan lingkungan guna mencegah munculnya masalah pencemaran baru.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, koordinator kecamatan, dan pengelola SPPG, DLH Sumenep optimistis kedisiplinan pengelolaan lingkungan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan wilayah yang bersih dan berkelanjutan.(*)






