SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) fasilitasi penerbitan sertifikat halal 5.076 produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya membantu pengembangan usaha, meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh Ramli, mengatakan bahwa program fasilitasi penerbitan sertifikat hasil produk UMKM itu, berkat kerja sama dengan Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur.
“Berdasarkan laporan terbaru dari tim pendamping yang kami tunjuk, saat ini sudah ada 5.076 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dan kami berharap jumlah tersebut terus bertambah, mengingat nilai manfaat program ini sangat bagus dalam mendukung pengembangan usaha,” katanya.
Ramli menjelaskan selain sebagai bentuk dukungan, fasilitasi program yang dilakukan Pemkab Sumenep kepada para pelaku UMKM juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, program pendampingan atau fasilitasi pengurusan sertifikat halal oleh Pemkab Sumenep sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Ramli menegaskan, bahwa hingga Desember 2025, jumlah produk UMKM yang bersertifikat halal kala itu tercatat sebanyak 3.602 produk dan hingga Juni 2026 bertambah menjadi 4.063 produk.
“Hingga kini 25 September 2026, produk UMKM bersertifikat halal bertambah lagi dari sebelumnya, yakni sebanyak 5.076 produk. Ini tentu sangat menggembirakan,” pungkas Moh Ramli.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, juga meningkatkan kepercayaan konsumen.(*)






