SUMENEP – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp195 juta tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta sarat akan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi kegiatan, pengerjaan fisik irigasi tersebut disinyalir tidak memenuhi standar pengerjaan konstruksi bangunan air. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama adalah ketiadaan pengerukan pondasi sebagai penopang utama daya tahan bangunan.
Di samping teknis pengerjaan yang dinilai serampangan, di lokasi proyek juga tidak ditemukan adanya papan prasasti kegiatan. Padahal, keberadaan papan tersebut sangat penting sebagai bentuk transparansi publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengeluhkan proses pengerjaan irigasi yang dianggap mengabaikan standar teknis dasar tersebut.
”Seharusnya, sebelum melakukan penyusunan batu dilakukan pengerukan pondasi dulu dengan kedalaman sekitar ± 15 cm. Kalau langsung dipasang tanpa pondasi dasar yang jelas, bangunan ini tidak akan bertahan lama dan cepat rusak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan pelanggaran spesifikasi ini memicu kekhawatiran masyarakat penerima manfaat, mengingat fungsi utama P3-TGAI adalah untuk menunjang pasokan air pertanian warga secara jangka panjang.
“Kami berharap kepada pihak BBWS untuk segera turun langsung menindaklanjuti adanya dugaan sarat penyimpangan proses pengerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok P3A Kalimook Jaya maupun Kepala Desa Kalimook belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum membuahkan hasil lantaran keberadaan keduanya masih belum dapat ditemui. (Ady/Red).






